9 Tahun Kerja Dibawah UMP Suriati Diberhentikan Tanpa Pesangon Klinik Pediatrica Husada

263

SULSELBERITA.COM. Makassar – Tragis, Tidak ada kontrak kerja, selama 9 tahun 3 bulan Suriati terima gaji dibawah UMP (upah minimun provinsi). Parahnya lagi, di PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa surat hanya sekedar penyampaian Lisan tanpa pesangon.

“Inilah nasib yang saya alami pak, Gaji dibayar tunai dari tahun 2013 sampai mei 2020, Juni 2020 sampai oktober 2022 via transfer, Tanpa slip gaji, sehingga kerja 9 tahun tidak diakui, dibawah UMP kemudian dibilang dipecat,” ungkap Suriati, pegawai Klinik Pediatrica Husada, Jumat, 23/12/2022.

Advertisement

Klinik pediatrica Husada pun menurut pengakuan Suriati tidak menyiapkan Absensi kehadiran karyawan, sehingga menghitung kehadiran dan lembur sulit diketahui secara pasti.

“Sering kami lembur pak, jadi kalau bapak tanya honor lembur ya tidak ada, kami selalu setia sama perusahaan selama ini, bahkan untuk lembur tidak pernah kami pertanyakan honor per jam nya,” tutur Suriati yang bertugas sebagai staf dokter ini.

Gaji per bulan Rp. 1,7 juta, BPJS Ketenagakerjaan baru dibayarkan rutin 2 tahun terakhir padahal telah bekerja 9 tahun, alasan dipecat pun karena akhir-akhir ini sering mengalami gangguan kehamilan.

“Kemarin waktu Tripartit di Disnaker Makassar malah saya dibilangi sudah dilaporkan ke polisi karena pencemaran nama baik dan penipuan, jadi saya bingung apa yang saya lakukan malah dituduh yang macam-macam,” ujar Suriati seorang istri 31 tahun.

Tambahnya lagi, “kemarin saya dipaksa pak bikin surat perjanjian pemutusan kontrak kerja, dengan pesangon cuman Rp. 1,7 jt (1 bulan gaji), tapi saya menolak, makanya saya membawa persoalan ini ke Disnaker Makassar.”

Klinik Pediatrica Husada pimpinan Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI ini pun telah menunjuk seorang pengacara perempuan untuk menghadapi Suriati pada proses Tripartit di dinas tenaga kerja Makassar.

“Iye pak, perusahaan saya sudah tunjuk pengacara perempuan biasa dipanggil ibu Tiur, makanya kami minta LKBH Makassar dengan Direktur Muhammad Sirul Haq untuk mendampingi kami dalam proses sengketa ketenagakerjaan ini,” aku Suriati.

Sementara ditempat terpisah ketika mengontak Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar memastikan mendampingi Suriati. “Betul kami sekarang yang mendampingi sesuai dari permintaan ibu Suriati sendiri, semoga kami amanah dalam mendampingi ibu Suriati sampai hak-haknya terpenuhi semuanya,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Jumat, 23/12/2022.

Sementara menurut keterangan Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI, kepala klinik Pediatrica Husada dalam keterangan berita acara Bipartit di Klinik Pediatrica Husada menyebutkan Suriati bukan karyawan klinik CV. Pediatrica Gemilang, Suriati adalah orang yang dimintai tolong oleh Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI sebagai pribadi untuk membantu kelancaran praktek dan kepadanya diberikan upah secara pribadi.

Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI selaku pimpinan Klinik Pediatrica Husada lebih lanjut mengungkap dalam berita acara Bipartit, bahwa Suriati diistirahatkan karena kondisi kehamilannya yang sangat rentan dan bisa membahayakan janin dan keselamatan ibunya. Bukan atas dasar sentimen pribadi tapi bentuk perhatian demi keselamatan janin dan ibunya.

LKBH Makassar sendiri dalam pendampingan Suriati memastikan hak-hak pekerja terpenuhi semua, termasuk kekurangan gaji selama ini yang sudah masuk tindak pidana ketenagakerjaan yang bisa diproses secara pidana.

 

Catatan : Berita ini telah diadukan oleh pihak yang terberitakan ke Dewan pers, dan oleh dewan pers dinilai berita ini melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Kedua belah pihak telah melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Dewan pers melalui Aplikasi Zoom, pada tanggal 27 Februari 2023, dengan hasil kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa pemberitaan ini dengan catatan media ini harus menaikkan hak jawab dari pihak yang terberitakan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 tentang pers.