Pupuk Bersubsidi Dijual Di Atas HET Di Kabupaten Gowa Diduga Kuat Ada Kerja Sama Distributor,Pengecer Dengan Dinas Terkait.

1384

SULSELBERITA.COM Gowa – Distributor Pupuk Bersubsidi CV.Mulia yang beroperasi di Kecamatan Bungaya dan Kecamatan Bontolempangang Kab.Gowa membenarkan dan mengizinkan Pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET ( UD.Sejahtera ) yang mengkaver Desa Rannaloe dan Desa Mangngempang

Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Arianto Paletteri Amiruddin, merasa heran atas keterangan Distributor Pupuk Bersubsidi (CV.MULIA) saat dimintai konfirmasi terkait Pengecer Pupuk UD.Sejahtera yang menjual pupuk Subsidi diatas HET Rp.140.000/sak sampai Rp.150.000/ sak diwilayah Desa Rannaloe,Desa Mangngempang Kec.Bungaya melalui panggilan via telephone,
Dalam percakapan tersebut Arianto bertanya kepada pihak CV.Mulia bahwa terjadi penjualan Pupuk subsidi yang dilakukan UD.Sejahtera di Desa Rannaloe dan Desa Mangngempang , dimana dua desa tersebut adalah Wilayah distribusi dari CV.Mulia, dengan jawaban Pihak CV.Mulia ternyata membenarkan dan mengizinkan Pengecernya ( UD.Sejahtera) dengan jawaban ” menganggap adalah hal yang wajar dengan alasan biaya angkut,biaya buruh,biaya administrasi sangat” Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Kementrian Pertanian No.49 tahun 2020 harga HET Pupuk Bersubsidi 112.500/sak itu sudah final tidak boleh dinaikkan apapun alasannya karena pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi ( HET ) Rp.112.500 dalam harga itu Pemerintah pasti sudah memperhitungkan keuntungan Distributor dan Pengecer dari segi bisnis dan Prinsip Ekonomi tentunya tuturnya

Advertisement

Dijelaskan oleh Arianto Paletteri Amiruddin selaku wakil ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tidak akan berhenti menelusuri praktek praktek Mafia Pupuk Bersubsidi yang menyensarakan Petani, Penjualan Pupuk Subsidi diatas HET diwilayah kab.Gowa yang terus berlangsung, yang menjual dengan harga bervariasi di tiap Desa, Ada yang menjual 150.000/ sak ,140.000/sak dan paling tinggi 160.000/sak, ini tidak bisa dibiarkan karena akan menghancurkan dan menyensarakan petani.

Lanjut Arianto untuk mendapatkan Bukti penjualan Pupuk subsidi diatas HET di Desa Rannaloe yang diserahkan langsung oleh pengecer ke petani Desa Rannaloe, sangat disayangkan tindakan yang dilakukan Pengecer Pupuk bersubsidi (UD.Sejahtera) yang seenaknya menjual Pupuk dengan Harga tinggi 150.000/sak,140.000/sak

Dijelaskan lagi Arianto Paletteri Amiruddin kepada awak media dini hari Selasa 15/11/2022 bahwa bukti penjualan akan di berikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sebagai alat bukti tambahan karena kasus mafia pupuk di Kabupaten sementara berjalan penyelidikannya atas laporan DPP Lsm Gempa Indonesia yang diduga melanggar peraturan Permentan No.49 Tahun 2020,

Arianto Amiruddin berharap Dinas Terkait dalam Hal ini Dinas Pertanian Kab.Gowa dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab.Gowa untuk menindak para Mafia Pupuk bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat petani demi keuntungan pribadinya,dan untuk itu kami meminta kepada Dinas terkait untuk turun melakukan investigasi dan bekerja secara maksimal demi untuk kesejahteraan petani dan menindak tegas mafia pupuk bersubsidi di wilayah kerja dinas perdagangan perindustrian dan Dinas pertanian Kabupaten Gowa tutupnya.