SULSELBERITA.COM: Takalar – Terkait Dugaan Jual beli Alsintan jenis combain bantuan pemerintah pusat ramai dibicarakan publik Takalar.
Sebagaimana dikutip dari rakyatsulsel.com, Combine pasca Panen merek maxxi Bima Tipe 102 dari Dinas Pertanian Takalar tahun 2022 diduga diperjualbelikan ke Kabupaten Kabupaten Gowa.
Hal ini diketahui setelah sumber ($Rakyatsulsel-red) menyampaikan dan memberikan beberapa bukti bahwa telah terjadi dugaan jual beli alsintan Combine pada tanggal 21 september 2022 lalu seharga Rp. 260 Juta.
“Combine ini diserahkan di Dinas Pertanian Takalar pada tanggal 16 September 2022 lalu, ke lima kelompok Tani tersebut. Namun hanya berselang beberapa hari kemudian, Combine tersebut di ambil oleh Baharuddin yang diduga orang kepercayaan Dinas Pertanian Takalar,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/10/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab.Takalar Hj.Nurhayati, angkat bicara.
“5 Unit Alsintan jenis Combain tersebut adalah bantuan dari pusat, tepatnya kementerian pertanian RI, awalnya kami sama sekali tidak tau kalau ada penjualan bantuan combain tersebut, kita tidak sangka kalau ada perpindah tangan secepat itu”. Ujarnya kepada awak media ini yang menemuinya di ruang kerjanya. Kamis, 27 Oktober 2022.
Lanjut dikatakan, ” Setelah informasi ini kami dapatkan, berapa kali saya panggil itu Baharuddin ke kantor untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, namun sayangnya sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah datang ke kantor”. Ujarnya lagi.
“Bahkan hari ini saya baru saja di panggil pihak tipidkor Polres Takalar terkait hal tersebut, jadi perlu saya tekankan, dugaan jual beli alsintan yang kebetulan ada dibidang kami itu sama sekali tanpa sepengetahuan kami, sama sekali tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya sebagai kepala bidang, makanya saya mau panggil ketua Pokja Tani Mandiri sebagai kelompok penerima bantuan, untuk meminta penjelasannya kenapa bisa combain tersebut bisa dijual oleh oknum Baharuddin ini” tegas Nurhayati.
Lanjut di katakan, ” Saya juga tidak tau apa kapasitasnya ini Baharuddin, sehingga bisa mengambil barang milik kelompok.dan menjualnya.. saya juga bertanya tanya ini orang kepercayaannya siapa di Dinas pertanian, karena yang jelas saya tidak terlalu kenal ini orang”.
Lebih jauh di katakan Kabid Tanaman Pangan ini, “Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, kami minta kepada seluruh kelompok penerima bantuan apapun jangan diperjual belikan karena itu pelanggaran sesuai surat pernyataan yang di tandatangani oleh kelompok dan jika nanti ada yang kami temukan melakukan hal serupa maka, kami dari pihak dinas pertanian akan melaporkan ke pihak APH dan memblack list kelompok teraebut”. Tutup Nurhayati.