Diduga Tak Berizin, BPOM Diminta Sita Kosmetik Fifa Glow di Takalar

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menyita kosmetik merek Fifa Glow yang diduga dipasarkan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Takalar.

Selain diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM, omset penjualan cream pemutih tersebut diduga juga mencapai puluhan juta perbulannya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami minta BPOM segera menyita atau manarik dari pasaran kosmetik Fifa Glow yang diduga ilegal tersebut, karena itu bisa membahayakan konsumen yang menggunakannya,” kata ketua DPP Lankoras-Ham Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH, Rabu (26/10/2022).

Ia juga mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana.

“Dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” ujarnya.

Sampai berita ini dimuat berkali-kali pihak owner kosmetik Fifa Glow belum berhasil dikonfirmasi.

Pos terkait