SULSELBERITA.COM. MAKASSAR — Desakan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menyidik kembali Muhammad Islam Iskandar cs terus disuarakan aktivis. Aktivis mengingatkan, integritas penyidik dipertaruhkan di kasus ini.
“Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyidikan ulang. Tinggal komitmen saja. Kalau penyidik komitmen, saya rasa ini alurnya sederhana. Sidik, tersangkakan kembali dan tahan,” tegas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (14/10/2022).
Menurut Ansar, ini bukanlah kasus korupsi pertama yang memenangkan tersangka di praperadilan. KPK juga pernah kalah dalam gugatan yang sama.
“KPK pernah kalah praperadilan. Tapi dilakukan penyidikan ulang dan akhirnya ditersangkakan kembali. Lalu kasusnya didorong ke penuntutan dan akhirnya tersangkanya divonis bersalah,” papar Ansar.
Jadi kata Ansar, praperadilan tidak serta merta menghentikan perkara.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen penyidik untuk melanjutkan kasus ini. Saya rasa Kapolda harus memberi instruksi agar dilakukan penyidikan ulang. Di sinilah publik akan menguji political will kepolisian. Apa dia bersungguh-sungguh untuk melanjutkan kasus ini atau tidak,” pinta Ansar.
Ansar juga mengatakan, pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana. Menurutnya pengembalian hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman kepada terdakwa di persidangan nanti.
Senada Ansar, pegiat anti korupsi, Mulyadi menuturkan, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menjerat kembali Islam Iskandar. Sebab hasil audit BPKP tetap dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Hasil BPKP itukan sudah jelas ada kerugian negara. Dan itu tetap legitimej dipakai meski tersangka menang praperadilan,” ujar Mulyadi.
Karena itu, ia menilai proses penyidikan ulang tidak membutuhkan waktu lama.
“Jadi ini nda terlalu rumit. Karena penyidik tidak butuh hasil audit lagi. Hasil audit sudah final. Itu tetap menjadi dasar penetapan kembali tersangka,” imbuhnya.
Seperti diketahui Islam Iskandar cs terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Islam mengajukan praperadilan.
Putusan praperadilan kemudian menganulir status tersangka Muhammad Islam Iskandar.
Menurut Ansar, juga menyoroti putusan majelis hakim. Ia menilai banyak kejanggalan dalam putusan itu.
Pertama, ia melihat majelis hakim tidak cermat dalam memperhatikan bagaimana alur penetapan tersangka Islam Iskandar. Ansar menyebutkan, Islam ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar hasil audit kerugian negara. Audit sendiri dikeluarkan oleh BPKP.
“Nah BPKP ini kan auditor negara. Hasil audit yang mereka keluarkan memiliki legitimasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi anehnya hasil audit itu dibatalkan dengan dalil dalil dari tersangka. Inikan aneh. Seolah olah, dalil tersangka ini lebih berkekuatan daripada hasil audit,” ketus Ansar.
Kedua, menurut Ansar, putusan praperadilan ini seperti membolak-balik logika hukum. Ia menilai ada subjektivitas hakim yang terlihat rancu.
“Logikanya begini, kalau status tersangka Islam Iskandar dianulir, artinya audit BPKP tidak valid. Nah ini sangat berbahaya. Karena BPKP auditor negara. Tentu semua hasil auditnya itu sudah melalui uji validitas. Masa tiba tiba dibatalkan hanya karena dalil-dalil yang disampaikan tersangka. Inikan yang saya katakan logika hukum ini dibolak-balik,” papar Ansar.
(*)