Keterwakilan Perempuan Belum Capai 30%, Bawaslu Takalar Perpanjang Pendaftaran Panwascam pada 3 Kecamatan

62

SULSELBERITA.COM. Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, pada Sabtu (01/10/2022), di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar.

Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022, sementara untuk Kecamatan yang memasuki masa perpanjangan pendaftaran adalah Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong dan Kecamatan Galesong Utara.

Advertisement

Menurut Ibrahim Salim Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar masa perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan, “Sebagaimana dalam pedoman bahwa dalam hal jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai 30% dari Jumlah Pendaftar dalam satu kecamatan, maka kembali di buka masa perpanjangan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 02-08 Oktober 2022.” Ucapnya

Sementara itu, Nellyati Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar juga menuturkan, “Komitmen kita terhadap kaum perempuan dalam proses demokrasi, dilihat dari proses awal perekrutan yang memberikan kesempatan untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.” pungkasnya.

Sementara itu, Syaifuddin Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar mengungkapkan, “Dalam masa perpanjangan pendaftaran ini kami kembali memberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Galesong, Galesong Selatan dan Galesong Utara.” Tutupnya.

(Humas Bawaslu Takalar)