Kawasan Hutan Lindung Bonto Lojong Rusak Parah,Ada Apa Dengan KPH Jeneponto???

391

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Diduga perusakan hutan lindung Kawasan Bonto Lojong Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia ,Kabupaten Jeneponto dapat di atensi oleh DPP Lsm Gempa Indonesia kenapa demikian??? DIduga Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Jeneponto diduga tutup mata dan melakukan Pembiaran berdasarkan hasil penelusuran DPD II.Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto.

Amiruddin.SH Kr.Tinggi menjelaskan kepada pihak awak media online Gempa Indonesia dini hari Senin Tanggal 19/9/ 2022 di Kantornya bahwa hutan lindung di Bontolojong yang berada diwilayah Desa Ujung Bulu rusak Parah disebabkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab membuka lahan pertanian, membuka kebun sayur, membuka peternakan, membuat Agro wisata Bontolojong,membuat Kolam ikan dan membuka Jalan dengan menggunakan alat berat ( Excapator) jarak beberapa kilometer dan lebar jalan 4 meter kilometer,bahkan diduga memindahkan Batas wilayah Kabupaten Jeneponto dan Gowa,hutan lindung Bontolojong ini di babat,dirusak , dirambah mulai sekitar tahun 2015 sampai saat ini .

Advertisement

Menurut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa berdasarkan itu,maka pelaku pembabatan hutan lindung Bontolojong melanggar keutuhan kawasan suaka Alam sesuai pasal 40  ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat  berwenang, dipertegas pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Itu terjadi dalam kawasan suaka margasatwa Hutan lindung Bontolojong yang berada diwilayah Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dan jalan yang dibuka jarak kurang lebih 4 kilometer berada diwilayah Kelurahan Cikoro Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.

Lanjut Kr.tinggi ,aturan ini yang harus di sadari oleh Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Jeneponto untuk melaporkan ke Gakkundu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan untuk menindak pelaku,tapi apa yang terjadi KPH dan polisi hutan diduga tidak aktif dalam pengawasan atau mungkin pura pura tidak tahu.

Lanjut Kr.tinggi,bahwa akibat pengrusakan hutan lindung Bontolojong yang ada diwilayah Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia mengakibatkan berapa kali kejadian banjir Bandang di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng hampir tiap tahun terjadi dan menelan korban dan merugikan Negara .

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap agar pelaku pengrusakan hutan lindung Bontolojong harus di tindak tegas dan proses secara hukum karena diduga sangat merugikan masyarakat umum Jeneponto, Bantaeng dan sangat merugikan Negara,kalau yang berwenang tidak menindak pelaku maka Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan petugas yang berwenang dengan laporan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan pembiaran tutupnya.