SULSELBERITA.COM-Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati.
“Keluhan salah satu warga Andi Rosdiana yang bertempat tinggal di kelurahan Padduppa,Kecamatan Tempe,Kabupaten Wajo,Propensi Sulawesi Selatan sampai saat ini belum ada titik temunya
Surat pernyatan yang di mana Andi Zulbiah M,Si. Salah satu pejabat dinas pariwisata pada tahun 2017 telah meminjam dana ke ibu Andi Rosdiana didalam Surat Pernyataan terterah diketahui Oleh kepala dinas Pariwisata Andi Darmawasa pada saat menjabat Kadis Pariwisata kabupaten Wajo dan di Stempel dinas pariwisata kemudian turut memberikan tanda tangan saksi di surat pernyataan tersebut ,Rosmiati Karenaini,S.Sos dan Musdalipa
“Andi patawari selaku penggiat kontrol Sosial sangat mengharapkan dan memohon kepada pihak pemerintah Kabupaten Wajo Melalui Bapak Bupati Wajo Untuk menunjuk pejabat terkait memfasilitasi keluhan warganya yang belum lunas terbayar yang dimana disurat pernyataan di stempel dinas pariwisata,”harapnya.Rabu 31/08/2022
Setelah dikonfirmasi Ibu Andi sulbiah melalui telepon selulernya tidak membenarkan hal tersebut mengatakan, “Bahwa tidak pernah menerima dana dari Andi Rosdiana.
Laporan : AP