Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Medan – Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemenuhan hak warga binaan yang sebelumnya diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah diganti dan disahkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2022 Undang Undang Pemasyarakatan.

Undang undang itu mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Warga Binaan yang meliputi pemberian remisi, asmilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Serta program pembinaan warga binaan pada Rutan/ Lapas.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam upaya implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2022, Rutan Perempuan Medan laksanakan sosialisasi pemenuhan Hak Warga Binaan UU no 22 tahun 2022 yang dilaksanakan di aula Rutan Perempuan Medan bersama Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Medan, Rabu (31/08/2022).

Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita saat membuka sosoalisasi menjelaskan, bahwa undang undang yang baru ini sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.

“Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada undang-undang ini tanpa terkecuali diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tanpa terkecuali ini adalah berlaku sama bagi semua tindak pidana yang telah dilakukan warga binaan, baik pidana umum, korupsi maupun narkoba diberkan hak yang sama asal persyaratan subtantif dan administrasinya terpenuhi” ungkap Ema Puspita.

Kepala Pengamanan Rutan Perempuan Medan, Ruth Manik, menambahkan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan tidak terlepas dari syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai warga binaan yang baik.

“Ketentuan-ketentuan pemenuhan hak Warga Binaan tidak terlepas dari syarat yang harus Ibu-Ibu sekalian perhatikan yaitu berkelakuan baik antar sesama warga binaan dan petugas, aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan Rutan,” tambah Ruth Manik.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan Undang Undang No 22 Tahun 2022 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri, yang juga dilaksanakan sesi tanya jawab terkait Undang Undang No 22 Tahun 2022.

“Segala bentuk pengurusan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP dilaksanakan secara GRATIS tidak dipungut biaya” tutup Irma.(AVID)

 

Teks photo
Rutan Perempuan Kelas II B Medan mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 kepada warga binaan. (Istimewa)

Pos terkait