Dugaan Korupsi Aplikasi PPDB, PERAK Resmi Lapor Sejumlah Pejabat Disdik Sulsel

114

SULSELBERITA.COM. Makassar – Kembali LSM PERAK melayangkan laporan resminya ke Polda Sulsel. Kali ini terlapor adalah Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang terkait Pengadaan sewa hosting dan layanan PPDB APBD Tahun anggaran 2022 bersama kontraktornya PT. Aplikanusa Lintasarta.

Dalam laporan LSM PERAK, sedikitnya ada sepuluh poin dugaan yang ditegaskan untuk ditindaklanjuti segera oleh Kapolda Sulsel bersama jajarannya.

Proyek yang memakan anggaran Rp 1,7 Milyar ini diduga tidak sesuai spesifikasi, kelayakan dan standarisasi mutu dan kualitas pemanfaatan yang berbanding lurus dengan anggaran yang dihabiskan.

“Kami bandingkan jika kita sewa hosting di luar, pasaran umumnya jauh lebih kecil dari budget yang dianggarkan bahkan tidak sampai Rp 300 Juta untuk kontrak setahunnya. Jadi jelas dugaan Mark up nya,” ungkap Burhan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, saat memberikan keterangan usai melayangkan laporan di Kantor Polda Sulsel, Selasa (23/8/22).

Burhan juga menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam membuat persyaratan tender. Dimana, dalam persyaratan tender tersebut ada unsur kesengajaan tidak melampirkan syarat spesifikasi, standarisasi dan kapasitas memori namun hanya mempersyaratkan dokumen administrasi.

“Jadi terjawab sudah kenapa 3 hari awal mulai PPDB langsung Error sistem dan hingga selesai itu karena tidak ada syarat spesifikasi dan kapasitas memori berapa yang harus digunakan dalam menampung jumlah pendaftar online,” ungkapnya.

Lanjut Burhan, aplikasi (themes) PT Aplikanusa Lintasarta yang ditawarkan juga belum teruji publik selama 6 bulan dan dua tahun lalu dianggap gagal menangani pengadaan sewa hosting dan layanan PPDB online.

“PT Aplikanusa Lintasarta diduga hanya menempatkan tiga orang tenaga ahli untuk menangani 24 Kab/Kota, jadi begitu error sistem mereka kewalahan dan bahkan mereka meminta bantuan tenaga Disdik Sulsel,” jelas Burhan.

Tambah Burhan, Kadis selaku KPA, Sekdis selaku PPK dan PPTK nya harus bertanggung jawab secara hukum. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sewa hosting ini.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel beserta jajarannya segera melakukan pemanggilan dan memeriksa seluruh pihak-pihak terkait. Jika dalam penanganan hukumnya tidak sesuai yang diharapkan berarti benar dugaan adanya siswa titipan oleh oknum penegak hukum sebagai jaminan Kadis dan Kabid aman dari masalah hukum sebagai jaminannya,” tegas Burhan.

Pihaknya berharap, Kepolisian di lingkup Polda Sulsel menangani laporan ini Secara profesional agar masyarakat tetap percaya kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

PERAK juga sudah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan investigasi terkait pembangunan/rehab SMA/SMK negeri di 24 kabupaten/kota.

Berdasarkan sumber informasi, PT Aplikanusa Lintasarta perusahaan yang bergerak di bidang jaringan internet dan selama ini hanya konsen mengerjakan data center untuk Bank-bank dan perkantoran.

(*)