SULSELBERITA. COM.Maros-Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
“Jika komite sekolah menarik ‘dana sumbangan pendidikan’ yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.
Bapak kepala sekolah SMP 28 Maros Abdul Majid menanggapi terkait dana komite tersebut mengatakan” Disekolah kami meniadakanĀ dana komite karna melihat kondisi orang tua murid, tentu sebenarnya kami mengharapkan hal tersebut selama tidak melanggar aturan, namun ketetapan iuran itu tidak boleh mengikat nilai dan waktu, kecuali siapa tau ada alumni kaya raya yang ingin menyumbang itu sah sah saja.
Sementara itu bapak kepala sekolah SMK 2 Maros yang berada dikecamatan bantimurung,Kabupaten Maros Asis S.Pd yang ditemui diruanganya mengatakan ‘ dulu kami memberlakukanĀ dana komite di sekolah kami melalui hasil rapat komite sekolah tapiĀ selama kami sudah di laporkan akhirnya dana komite ditiadakan disekolah kami,”ucapnya jumat 01/07/2022.
Laporan : AP