Dana Komite Yang Ditentukan Jumlah Dan Jangka Waktu Itu Pungutan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

 

 

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

SULSELBERITA. COM.Maros-Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

 

“Jika komite sekolah menarik ‘dana sumbangan pendidikan’ yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.

 

Bapak kepala sekolah SMP 28 Maros Abdul Majid menanggapi terkait dana komite tersebut mengatakan” Disekolah kami meniadakan  dana komite karna melihat kondisi orang tua murid, tentu sebenarnya kami mengharapkan hal tersebut selama tidak melanggar aturan, namun ketetapan iuran itu tidak boleh mengikat nilai dan waktu, kecuali siapa tau ada alumni kaya raya yang ingin menyumbang itu sah sah saja.

 

Sementara itu bapak kepala sekolah SMK 2 Maros yang berada dikecamatan bantimurung,Kabupaten Maros Asis S.Pd yang ditemui diruanganya mengatakan ‘ dulu kami memberlakukan  dana komite di sekolah kami melalui hasil rapat komite sekolah tapi  selama kami sudah di laporkan akhirnya dana komite ditiadakan disekolah kami,”ucapnya jumat 01/07/2022.

 

Laporan : AP

 

 

 

Pos terkait