Cegah Konsekuensi Hukum, PERAK : Disdik Sulsel Harus Putuskan Kontrak Provider PPDB

86

SULSELBERITA.COM. Makassar — Kemelut dan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kembali berlanjut. Pengumuman yang sejatinya dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022 kembali membuat resah calon peserta didik dan orang tua.

Tidak hanya itu, awal pendaftaran hingga berjalan tiga hari juga server masih Error.

“Berapa kalimi Pak saya bolak-balik ke sekolah dan tempat daftar online pertanyakan tapi katanya belum bisa dilihat pengumumannya siapa yang lulus. Bingungma Pak apa yang harus dilakukan selanjutnya kalau daftar lagi di jalur lain dan beginiji lagi,” ungkap salah satu orang tua yang mendampingi anaknya saat menyampaikan keluhannya.

LSM PERAK jauh hari sebelumnya sudah mewarning Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait perlunya Pergub dan juknis untuk memitigasi masalah yang terjadi dari tahun ke tahun namun alhasil Disdik Sulsel tak kunjung berbenah.

Permasalahan ini semakin membuat masyarakat dan kalangan aktivis anti korupsi mempertanyakan kenapa bisa perusahaan PT. Lintas Artha memenangkan proyek penyedia jasa pada PPDB online Disdik Sulsel.

Berdasarkan hasil investigasi dan pencarian informasi LSM PERAK di lapangan. Dalam investigasinya, LSM PERAK menduga adanya kongkalikong permufakatan jahat untuk memenangkan perusahaan tersebut.

“Itulah sebabnya kami selalu mengatakan perusahaan ini diduga titipan. Karena KPA dan PPK sudah tahu rekam jejaknya ini perusahaan tapi tetap dikasih lampu hijau dan parahnya hingga bermasalah akut seperti ini masih diberikan jalan,” ucap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (25/6/22).

Lanjut Sofyan, pengakuan mereka sendiri hanya ada dua perusahaan yang mengajukan, padahal perusahaan yang satunya lagi adalah perusahaan yang sering bekerjasama dengan Disdik Sulsel dan tidak pernah menemui kendala di tahun-tahun sebelumnya.

“PT. Lintas Artha sudah tidak profesional dan sudah melakukan wanprestasi sehingga Disdik Sulsel sudah dapat melakukan pemutusan kontrak,” terangnya.

Adapun kelanjutannya, pihaknya meminta Disdik Sulsel segera melakukan revisi juknis dan menyerahkan ke perusahaan penyedia jasa yang lebih siap selanjutnya silahkan dilanjut proses PPDB nya seperti apa.

“Kalau Disdik Sulsel tidak putuskan kontrak dan terus berjalan ingat ada konsekuensi hukumnya Bos. Mumpung PT. Lintas Artha sudah terindikasi lakukan wanprestasi segera diputuskan,” tegas Sofyan.

Pihaknya juga mengingatkan Disdik Sulsel komitmen LSM PERAK dari awal mengawal dan mengontrol proses PPDB ini agar berjalan dengan baik. Termasuk akan melakukan langkah dan upaya hukum bahkan mengawal aspirasi calon peserta didik dan orang tua untuk kembali turun ke jalan menyuarakan dan menuntut pihak-pihak terkait bertanggung jawab kepada pimpinannya dan bertanggung jawab secara hukum.

Menurut sumber informasi, perusahaan PT. Lintas Artha sudah pernah bekerjasama dengan Disdik Sulsel dan Disdik Kota Makassar di tahun-tahun sebelumnya namun kejadian saat ini hampir sama dengan kejadian sebelumnya.

Diketahui, hajatan PPDB Online Disdik Sulsel belum selesai masih ada tahap pendaftaran jalur selanjutnya. Dimana jumlah peserta yang masuk ke server akan lebih banyak dari sebelumnya. Masyarakat pun semakin pesimis jika provider ini tetap dipercaya dalam beberapa hari ke depan.

(*)