DPP Lsm Gempa Indonesia Laporkan Salah Satu Oknum Penyidik Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Terkait Kode Etik Profesi

331

SULSELBERITA.COM. Makassar – DPP Lsm Gempa Indonesia resmi melaporkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Narkoba Polda Sulawesi Selatan karena adanya keluarga AS datang di Kantor Lsm Gempa Indonesia memohon perlindungan hukum atas masalah yang menimpah anaknya sehingga kami selaku kontrol sosial melaporkan kasus ini melalui surat ke Provam Polda Sulawesi Selatan Sulawesi di tembuskan ke Kapolri,Polda,Kejati dan ke kejaksaan Negeri Makassar.

Dimana laporan kami tersebut adanya dugaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba narkoba Polda Sulawesi Selatan berinisial G penyidik tersangka berinisial AS,ID,AZ dan IF diduga melakukan pemerasan dan diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri .

Amiruddin menjelaskan ke awak media saat ditemui dikantornya dini hari Jumat tanggal 17/6/ 2022 tentang terjadinya dugaan pelanggaran kode etik profesi polri dan dugaan terjadinya pemerasan terhadap keluarga AS.

Dijelaskan bahwa pada Sabtu tanggal 16 April 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap diri lelaki ID,IF,AZ dan AS di sebuah penginapan Masagena yang beralamat di Jalan Hertasning baru, setelah di tangkap di gelandang ke salah satu hotel di Makassar tujuannya dibawa ke hotel tersangka sendiri yang mengetahui dan akan dijelaskan oleh keluarga AD nantinya apabila diperiksa di Provam Polda Sulawesi Selatan terkait itu.

Tiga hari kemudian tepat pada hari Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 9.00 wita orang tua tersangka AZ mendatangi orang tua tersangka AS yang bernama Nuraeni Dg Kebo dalam kunjungannya meminta uang sebesar 15 juta rupiah kepada orang tua AS menurutnya disuruh oleh penyidik Polda yang tangani ke empat orang tersangka tersebut namun saat itu orang tua AS meminta untuk dipertemukan penyidik yang menangani kasus anaknya, permintaan orang tua AS dikabulkan oleh orang tua ID dan orang tua AZ,maka pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 terjadinya pertemuan antara orang tua AS,ID, AZ dan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba yang menangani kasus ke empat tersangka tersebut disalah satu Warkop di Jalan Hertasning ( Warkop Pelipur Lara) terjadi tawar menawar antara penyidik dan orang tua tersangka AS.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin selaku kontrol sosial yang dikenal kritik ini yang selalu mengedepankan kebenaran, akhirnya dari permintaan penyidik yang tadinya sebesar 15 ( lima belas)juta rupiah karena orang tua AS memohon sambil menangis untuk dikurangi dari 15 (lima belas) juta menjadi 10 ( sepuluh) juta rupiah disetujui pula oleh penyidik yang berinisial G tersebut,pada hari Senin tanggal 25 April 2022 pertemuan kembali terjadi di Warkop Pelipur Lara kemudian orang tua AS menyerahkan uang hasil penjualan Hp milik tersangka AS sebesar 3 (tiga) juta rupiah ke tangan penyidik dan menyampaikan kepada orang tua AS bahwa besok hari Selasa harus dibayar sisanya yang 7 ( tujuh) juta rupiah, namun besok tepat hari Selasa tanggal 26 April orang tua AS tidak mendapat uang sebesar 7 ( tujuh) juta berdasarkan permintaan penyidik.

Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 orang tua ID mendatangi rumah orang tua AS dan menyampaikan dengan bahasa “ibu G (penyidik yang tangani anak kita ( AS) mau mengembalikan uang yang kita berikan ke penyidik anak kita yakni ibu G.menurutnya ternyata tersangka punya keluarga anggota LSM.

Amiruddin melakukan kasus ini ke Provam Polda hanya semata mata ingin bagaimana peredaran narkoba bisa diberantas dan bagaimana nama baik atau citra Kepolisian Republik Indonesia dan bagaimana korban penyalahgunaan narkoba karena pengguna narkoba itu adalah korban dari peredaran narkoba.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi agar penyidik yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau menggunakan kekuasaan selaku penyidik agar dapat diproses secara hukum dan memeriksa ulang tersangka AS sebagai korban dari peredaran narkoba dan memohon agar korban dari peredaran narkoba direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi,

Ada yang paling tidak masuk logika penyampaian penyidik ke pada orang tua AS,bahwa uang 15 ( lima belas) juta rupiah untuk untuk pembayaran pengurangan barang bukti dan pengurangan masa tahanan,akan dijelaskan oleh orang tua AS nantinya kalau kasus ini diproses. tutupnya.DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.