SULSELBERITA.COM. Gowa, --- Unjuk rasa (Unras) LKBHMI Komisariat Hukum Cabang Gowa Raya bersama HMI Gowa terkait kasus pengadaan mobil dump truck sebanyak 121 desa di setiap desa Kabupaten Gowa. Sebelumnya beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyampaikan dalam Jumpa Pers, telah ditetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, Jumat 03/6/2022.
Ke 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial AS mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa, FT Koord. Bendahara Bontolangkasa, SA Kaur. Keuangan Koord. Bendahara Kecamatan Pallangga dan SAA Supèrvisor Sales Isuzu serta AM Direktur PT. Bima Raja Mawellang sebagai penyedia.
Dalam aksi digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, LKBHMI Cabang Gowa Raya mendesak Kejari Gowa untuk mengusut tuntas ke 5 (lima) orang yang telah ditetapkan tersangka, Jumat 10/6/2022.
Namun demikian, tak hanya sampai disitu, diduga adanya intervensi otak / dalang dibalik pengadaan mobil dump truck sebanyak 121 desa Kabupaten Gowa. Diduga ke 5 (lima) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya sebagai pelaksana kegiatan dan pembuat komitmen serta penyedia pengadaan barang dan jasa terkait mobil dump truck.
Oleh karenanya, Kejari Gowa dituntut untuk mengusut tuntas otak / dalang dibalik pengadaan mobil dump truck, yang diduga telah merugikan negara milyaran rupiah. Diduga kerugian negara berkisar lebih 4 milyar atau berkisar kurang lebih 10 milyar yang belum terungkap, menggunakan anggaran dana desa tahun 2019.
Nur Hidayatullah selaku Jendral Lapangan, mendesak usut tuntas kasus pengadaan mobil dump truck dan berharap tegas Kejari Gowa tidak tembang pilih dalam penegakan hukum. Terlebih adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan nilai milyaran rupiah.
“Meminta kepada semua APH, khususnya Kejari Gowa menegakkan keadilan dan jangan ada tembang pilih dalam mengungkap tindak pidana korupsi pengadaan dump truck yang merugikan negara senilai milyaran rupiah atau sekitarlebih Rp. 4 milyar", tegas Jenderal Lapangan dalam aksinya.
Usai menyampaikan orasinya, para pengunjuk rasa berharap Kejari Gowa dapat menerima dan mengakomodir aspirasi serta menindak lanjuti. Pada akhirnya pihak Kejari Gowa memberi ruang kepada sejumlah perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, SH. MH., menyambut dengan baik, mendengar dan mengakomodir asprasi peserta perwakilan LKBHMI Cabang Gowa Raya bersama HMI Gowa, di salah satu ruang Kantor Kejari Gowa.
Dalam pertemuan tersebut, nampak juga dihadiri Kasi Intelijen Andi Faiz Alfi, SH., dan jajaran, Dirut Yayasan Bantuan Hukum (YBH) LSM Kompak Indonesia Ahmad Rana beserta jajaran dan LSM serta beberapa rekan media lainnya.
Yeni Andriani, SH. MH., selaku Kejari Gowa menjelaskan, bahwa dirinya yang nampak sempat sedikit terusik kehadiran pengunjuk rasa. Tuntutan kasus pengadaan mobil dump truck merupakan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sementara dalam proses dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kasus tindak pidana korupsi terkait mobil dump truck sudah berjalan sesuai koridor hukum dan sudah 5 (lima) orang kami tetapkan sebagai tersangka dan butuh proses serta kerja keras semaksimal mungkin, hingga saya sendiri yang ikut turun langsung sebagai pemeriksa", jelas panggilan ibu Yeni Kejari Gowa.
“Teman-teman YBH LSM Kompak Indonesia ini yang pertama kali melaporkan di Kejari Gowa adanya dugaan korupsi terkait dump truck semenjak tahun 2019, sedangkan pada tahun 2019 saya sendiri belum menjabat sebagai Kajari Gowa", tandasnya.
Bahkan, Yeni Andriani, SH. MH., Kejari Gowa menuturkan, mencari otak / dalang kasus tersebut, tetapi membutuhkan data bukti yang lebih akurat, "Sebelumnya penetapan adanya tersangka mereka semua bungkam, karena telah diajar sama oknum", tuturnya.
"Akhirnya kasus ini kami bawa ke kejagung, jadi bukan hal yang mudah karena salah satu tersangka ada tolonya (jagoannya), untuk mencari otak atau dalang dari kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, butuh kejelasan data bukti yang akurat dan undang undang mana yang dilanggar oleh mereka", ungkap Kejari Gowa.
Ibu Yeni panggilan akrab berharap kepada adik-adik yang sejak awal mengawal kasus ini untuk dapat membantu adanya bukti tambahan yang lebih akurat, "Maka dari itu adik adik dari HMI bantu kami, jika ada tambahan bukti yang akurat untuk di laporkan, pihak kami akan segera memproses sesuai hukum, karena kasihan juga ada orang yang sudah dibego begokin dikampung dan di bodoh-bodohin", harap Kejari Gowa.
Pada kesempatan yang sama Yeni Andriani, SH. MH., beserta jajaran Kejari Gowa mendapatkan apresiasi atas perjuangan dan kerja kerasnya, karena berhasil menerobos dan meruntuhkan kekuatan salah satu benteng takesih di Kabupaten Gowa.
( ** )