BPD Laikang dan Pemerintah Desa Laikang Melaksanakan Musyawarah Desa Revisi Perdes Tahun 2022

85

SULSELBERITA.COM. Takalar – Badan Permusyawaratan Desa( BPD) Laikang melaksanakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Laikang berdasarkan surat undangan Nomor : 23/BPD-L/5/2022 perihal Rapat Musyawarah yang dilaksankan di PPLH Puntondo

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mangarabombang Aji Sangaji.S.IP, Sekretaris Camat, Pendamping Desa Pemberdayaan, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Lokal Desa, Karang Taruna Samataring dan Tokoh masyarakat.

Advertisement

Dalam sambutannya Camat Mangarabombang Aji Sangaji, S.IP menuturkan Kegiatan Musyawarah Desa ini sebagai bentuk Kepedulian BPD, Pemerintah Desa kepada masyarakatnya dan menjadikan Desa Laikang lebih baik kedepannya, Peraturan Desa ini jangan cuma Dibuat tapi di implementasikan supaya bisa menambah Pendapatan Asli Desa ( PADes ) untuk kemakmuran masyarakat Desa Laikang.tuturnya

Lanjut Camat Mangarabombang menyampaikan agar Pemerintah Desa dan BPD berperan aktif menata dan mengatur kawasan Budidaya Rumput Laut agar kedepannya tidak menimbulkan konflik antara Petani Rumput laut dan para Nelayan.tutupnya

Nursalim selaku Kepala Desa Laikang menyampaikan ” Peraturan Desa ini sangat di perlukan didesa kami sesuai dengan Kewenangan Desa dan kami selaku Pemerintah Desa sangat menApresiasi kegiatan Musyawarah Desa ini sebagai tindak lanjut Peraturan maupun Perundang-Undangan yang berlaku”

Agus Qurniawan, ST. Mengatakan “bahwa dalam hal Pembuatan Peraturan Desa harus mengacu kepada Regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak terkesan melakukan punggutan liar (Pungli), dan Peraturan Desa ini nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam hal mengatur baik itu Ternak, budidaya kelautan dan akan dapat menambah Pendapatan Asli Desa ( PADes) yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat Desa Laikang” tuturnya

Tema dalam Musyawarah Desa ini adalah Revisi Peraturan Desa tentang Ternak, Laut dan PADes tahun 2022, dan kegiatan ini melahirkan Rancangan Peraturan Desa yang nantinya akan di Verifikasi oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan Peraturan Desa Laikang.