INI TANGGAPAN KUASA HUKUM DG BELLA TERKAIT PERNYATAAN KEBAL HUKUM YANG DI TUJUKAN KEPADA KLIENNYA

262

SULSELBERITA.COM. Makassar – Saat di Temui FAHMI ACHNAN, SH Kuasa Hukum Dg. Bella di salah satu Warkop Kota Makassar mengatakan Bahwa ” Klien Saya hanya seorang petani bagaimana mungkin bisa di katakan kebal hukum sementara kembali lagi sebagai warga negara yang baik kita menjunjung tinggi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menegaskan Bahwa Setiap Warga Negara Bersamaan Kedudukannya di dalam Hukum”. Tegasnya

Terkait tudingan mengenai pemagaran yang di lakukan oleh Dg. Bella, itu benar adanya klien saya sangat menghargai Proses Hukum yang berlaku di Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel , klien saya juga telah Kooperatif mengikuti setiap proses pemeriksaan di Polda Sulsel, tetapi menurut hemat saya yang tidak menghargai Proses Hukum itu adalah Para Ahli waris dari Dg Sila ( Pelapor), dengan tindakan-tindakan mengganggu klien kami melakukan kegiatan2 di atas tanah yang yang menjadi Objek Laporan, sama halnya pelapor ini tidak menghargai proses Hukum, seharusnya setelah membuat laporan polisi para Ahli waris deng sila ini harusnya sabar menunggu hasil keputusan dari Penyidik Reserse Kriminal Umum, Aneh Gitu yang melapor siapa?, yang di Lapor Siapa?, Klien sya kan terlapor jadi bebas dong mau ngapain saja di atas objek laporan tersebut,” Ungkap FAHMI

Advertisement

Sudah berulang kali saya sampaikan kepada Para Ahli waris Dg sila buktikan dulu kalau Sertifikat yang kalian miliki menunjuk ke Tanah Milik Klien Kami, Karena Dalam Waktu dekat kami sebagai Kuasa Hukum Dg Bella akan melakukan Laporan Polisi Terkait Memberikan Keterangan Palsu, dimana setelah kami melakukan penelusuran mengenai Sertifikat atas nama Dg. Sila tidak nenunjukkan bahwa objeknya berada di atas tanah klien Kami. Tutupnya