Putusan MA Kasus Perampasan Tanah Belum Dilaksanakan oleh Jaksa Kabupaten Gowa

154

SULSELBERiTA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia resmi melaporkan pelaku pembunuh H.Rajiwa di Polda Sulawesi Selatan dini hari Rabu tanggal 27 April 2022,dimana pelaku pembunuh masih berkeliaran diwilayah hukum Polsek Biringbulu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan atas nama Syarifuddin Bin Massiri Cs dan pelaku pembunuhan H Rajiwa tersebut mempunyai keputusan pidana pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan belum dijalani oleh Syarifuddin Bin Massiri dan Jamsu bin Massiri.

Karena tidak menjalani hukuman maka pada terjadi Pembunuhan hari Jumat Tanggal 11 Januari 2002 karena pelaku yang sudah mempunyai keputusan Mahkamah Agung terbukti secara melakukan tindak pidana perampasan tanah dan melakukan pemerasan sehingga divonis masing masing 16 bulan penjara namun pelaku tidak menjalani hukuman tersebut karena jaksa penuntut umum melakukan upaya penangkapan terhadap terpidana namun mengalami kegagalan karena terpidana melakukan perlawanan.

Keputusan Mahkamah Agung Reg .No.1099 K/ Pid/ 2000 vonis masing masing untuk terdawa 1 Massiri bin Ma’li 1 tahun,terdakwa 2 Syarifuddin Bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing masing 1 tahun 6 bulan keputusan ini belum dijalani,karena tidak menjalani hukuman keputusan Mahkamah Agung tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 terpidana melakukan lagi pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa ( keluarga korban pemerasan ).

Amiruddin SH.Kr Tinggi selaku kontrol sosial melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,Kapolda Sulawesi Selatan,Polres Gowa karena melakukan pembunuhan tahun 2002 dan ada dalam daftar pencarian orang ( DPO), melaporkan ke Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa karena mereka terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2000 belum menjalani keputusan Mahkamah Agung.

Amiruddin menyampaikan saat ditemui oleh awak media bahwa pelaku pembunuh H.Rajiwa yaitu Syarifuddin Bin Massiri Cs harus polisi polsek Biringbulu polres Gowa Polda Sulawesi Selatan harus melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pembunuhan H Rajiwa tahun 2002 dan untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Kejati Sulawesi Selatan harus melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tahun 2000 dengan jalan lakukan eksekusi penangkapan terhadap pelaku pemerasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan .

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa indonesia adalah Negara hukum tidak mungkin Negara kalah dengan preman dan tidak mungkin pelaku kejahatan pembunuhan tindak bisa di proses hukum siapapun orangnya dan tidak mungkin keputusan Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan oleh Jaksa Kabupaten Gowa selaku exsekutor tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.