Coboi yang Todongkan Pistol ke Amir di Gowa Resmi Dipolisikan

130

SULSELBERITA.COM. Gowa, - Amir Hamzah, Warga Jl. Rongkek BTN Taman Panciro Indah (TPI) resmi melapor ke Polsek Bajeng, lantaran mengaku diancam sepucuk senjata jenis pistol oleh seseorang pas di depan rumah miliknya, Senin dinihari, 18/4/2022.

Menurut Amir, kejadian tersebut bermula saat ia mendengar suara teriakan minta tolong seorang anak yang terakhir diketahui dipiting oleh H, yang juga merupakan warga Panciro. Amir yang mendengar teriakan itu lalu keluar dengan tujuan memberi bantuan.

Advertisement

Niat Amir sia sia, suasanapun berbalik, Amir malah ditodong Pistol pas di perutnya oleh H, yang saat itu sambil mempiting seorang anak. Melihat pistol yang diarahkan tepat di perutnya, Amir langsung mengambil langkah tepat dan terukur untuk merebut pistol karena dianggap membahayakan dirinya dan anak yang sedang dipiting oleh H.

"Mauko apa?, Kau berani lawan saya?" Ungkap Amir meniru H. Yang saat itu sambil menodong pistol ke arah perutnya.

Perkelahian pun tak terhindarkan, Amir terpaksa berduel dengan H untuk merebut Pistol milik H. Usaha Amir tak sia sia. Pistol tersebut berhasil diambil oleh Amir dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib (Polsek Bajeng) untuk proses lebih lanjut.

Disaat yang sama, Babinkamtibmas, Binmas dan kepala desa hadir untuk memediasi. Antara Amir dan H berhasil damai dan saling berjabatan tangan di Polsek Bajeng, namun di saat itu belum ada surat perjanjian yang ditanda tangani. Perdamaian itu kemudian belakangan dianulir oleh H dan melaporkan secara resmi Amir di Polsek Bajeng.

Kaget dengan kabar pengancam yang melaporkan dirinya, Amir lalu mendatangi Kantor Hukum Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. & Rekan untuk meminta pendampingan hukum melaporkan H kembali dengan tuduhan pengancaman menggunakan senjata jenis pistol.

Didampingi Sya'ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. dan Iman S.H. Amir melaporkan Pengancaman H dan diterima oleh SPKT Polsek Bajeng dengan nomor register LP/B/31/IV/2022/SPKT/POLSEK BAJENG/ POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN.

Sya'ban Sartono yang dikonfirmasi media ini membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan pengancaman. Menurut Sya'ban terancam hukuman pidana yang berat.

"Kami laporkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, terduga pelaku berinisial H saat itu menggunakan Senjata jenis pistol" ungkap Sya'ban.

Menurut Sya'ban, H bisa dikenakan Undang-undang darurat oleh karena pengancaman menggunakan pistol, sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.

Kuasa Hukum Amir juga berterima kasih kepada Polsek Bajeng lantaran telah mengamankan Senjata milik H, juga mengapresiasi kinerja Polsek dalam menangani perkara ini. Sya'ban berharap Polsek Bajeng bisa menuntaskan kasus ini dengan melidik lebih dalam asal senjata milik H.

"Terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Bajeng dalam menangani perkara ini. Kami berharap Polsek juga bisa mendalami asal usul kepemilikan senjata dan menuntaskan kasus ini dengan penyelidikan dan penyidikan yang dalam" papar Sya'ban.