Terkait Dugaan Ijasah Palsu Kades Pappalluang, Pengadilan Negeri Jeneponto Menjatuhkan Vonis 15 Bulan Penjara

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang melaporkan ijazah Palsu milik kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat,Kabupaten Jeneponto yang yang dilantik sebagai kepala desa Pappalluang terpilih di lantik tanggal 30 Desember 2021 dan ditangkap tanggal 31 Desember 2021 oleh penyidik polres Jeneponto dengan kasus dugaan ijazah Palsu yang digunakan sebagai syarat administrasi calon kepala tahun 2021.

Dengan kasus tersebut yang digunakan mulai tahun 2015 menjadi calon kepala desa Pappalluang periode pertamanya dan periode kedua ijazah tersebut digunakan sehingga DPP Lsm Gempa Indonesia melaporkan kembali dugaan ijazah Palsu tersebut namun tahun tahun 2015 kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polres Jeneponto oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi namun tidak tahu kenapa laporan tahun 2015 tidak lanjut.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Penangkapan kepala desa Pappalluang ( Muhammad Said) tanggal 31 Desember 2021 oleh penyidik polres Jeneponto dan disidangkan oleh di Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto dan jaksa menuntut terdakwa 20 bulan penjara dan pada pada hari Jumat Tanggal 24 Maret 2022 Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah Palsu milik Muhammad Said tersebut maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa 15 bulan penjara.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya Senin tanggal 28 Maret 2022,mengapresiasi kinerja penyidik polres Jeneponto yang menangani kasus ijazah Palsu,Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dan Majelis hakim pengadilan negeri Kabupaten Jeneponto,karena dapat menuntaskan kasus ijazah milik kepala desa Pappalluang Kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto dan kini terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui kuasa hukumnya karena tidak terima keputusan majelis hakim 15 bulan penjara.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menambahkan dan menjelaskan bahwa terdakwa ( kades Pappalluang) masih memiliki laporan polisi di Polsek Bangkala tahun 2015 terkait kasus pembakaran rumah milik orang tua Firman dimana kasus tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa ( kades Pappalluang) dan LSM GEMPA INDONESIA akan mengawal kedua kasus ini sampai tuntas demi untuk memberikan contoh kepada masyarakat Pappalluang Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto bahwa hukum adalah Panglima tidak berlaku premanisme di Indonesia tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.

Pos terkait