SULSELBERITA.COM. Takalar –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar memberi sosialisasi kepada warga binaan tentang bantuan hukum gratis, Selasa (29/3).
Sosialisasi ini merupakan, tindak lanjut atas kerja sama antara Lapas Takalar dan LBH Lipang Takalar dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu.
Ketua LBH Lipang, Andi Radianto mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami dari LBH Lipang Takalar yang sudah terakreditasi B dan diakui oleh pemerintah setempat berharap, apa yang kami lakukan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan,” pungkas Adi.
“Dalam memberikan bantuan kami LBH Lipang Takalar, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. Dan ini merupakan reward dari Kalapas Takalar yang menyediakan POSBAKUM gratis. LBH Lipang dalam satu tahun rata-rata menangani 100 kasus pidana dan itu tidak bayar Advokat,” tambahnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Rasbil saat ditemui mengungkapkan jika, kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses peradilan.
“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” kata Rasbil.
“Nantinya kami, Lapas Takalar dan LBH Lipang, akan bekerja sama memberikan bantuan hukum cuma-cuma baik dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan,” lanjutnya.