SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Penanganan Kasus Pengeroyokan dengan laporan polisi, LP. B/100/1/2022/Sulsel/Res.Gowa/SPKT, tanggal 25 Januari 2022, terungkap sudah. Senin (28/3/2022)
Berdasarkan hasil investigasi Tim SEKAT-RI kasus pengeroyokan di Gowa terduga pelapor diduga merekayasa saksi palsu dengan melibatkan saksi di bawah umur
Dimana pelapor diduga memberi uang ke saksi dan di iming-imingi untuk bersaksi. Hal itu terungkap pada saat saksi 'palsu' menemui terlapor (HA) tersebut dengan mengaku sangat menyesal dan merasa khilaf
Menurut Saksi pelapor inisial MN (17) saat menemuinya dirumahnya mengatakan bahwa ia dijemput di rumah, oleh pelapor kemudian kami di ajak keliling setelah itu sampailah di belakang Warkop Bundu.
"Ia jemput saya di rumah, dia ajak ke warkop, jadi kami ketemu di belakang warkop bundu ber tiga" ucap saksi 'palsu' dikutip oleh HA
Lebih lanjut, HA menambahkan bahwa MN, setelah itu diperiksa ditanya sama dengan pelapor
"Ia pelapor yang tanya saya terkait kejadian di luar TKP. Kamu liat inisial KM dipukul, soal pemukulan KM, saya tidak melihat ?" tambah MN kepada HA waktu itu.
Menjelang beberapa hari inisial KM datang lagi menjemput saya di tempat kerja. Lanjut MN lagi ke HA
"Ia datang jemput saya dan meminta KTP orang tua serta membawa ke Polres Gowa untuk tanda tangan dan kami minta maaf dan menyesal" kata HA menirukan lagi ucapan permohonan maaf MN yang mana dia akui bahwa dia dipakai oleh Pelapor sebagai Saksi 'Palsu' beber HA kepada awak Media ini
Adapun pihak dari Penyidik Polres Gowa (Kasatres dan Penyidiknya) sudah dikonfirmasi, Sampai berita ini di publikasikan belum memberikan keterangan.(*)