SULSELBERITA.COM, KENDARI –Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI SULTRA) mengungkap kejanggalan dalam Proses seleksi Calon Pendamping/fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Sawadaya (BSPS), Kabupaten Sesulawesi Tenggara tahun 2022 belum lama ini.
Ketua Umum FKPMI Sultra” Ardianto ” mengatakan setelah adanya pengumuman pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanan Penyedia Perumahan Sulawesi III, pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Telah mencederai lembaga PUPR RI.”Terang Ardianto.
Kata Ardi (sapaan Red),Seleksi pendamping ini meliput tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu, Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar).”ungkap ketua umum FKPMI Sultra ini saat ditemui di salah satu tempat dipelataran Kota Kendari,”Rabu (16/03/22).
Ia menjelaskan, pihaknya menduga dalam proses seleksi pendamping banyak kejanggalan. Hal ini tidak terlepas dari peran pejabat pembuat komitmen (PPK).”Tukasnya.
Hal pertama yang sudah dirilis dalam bentuk data proses penerimaan pendamping harus betul-betul sesuai mekanisme yang ada, tapi dalam perjalanan seleksi tersebut tidak sesuai.”imbuhnya.
Seperti koordinator kabupaten syarat maksimal harus usia 40 tahun, tetapi yang mendapatkan SK itu umur 43 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ada (terlampir), dan mestinya itu sudah tidak memenuhi syarat, akan tetapi yang terjadi justru terkesan dipaksakan oleh PPK.
Lebih lanjut dikatakan Ardionto, SK yang dikeluarkan pun tidak ada nomor suratnya dan tidak ada yang bertandatangan.
Oleh karena itu ia menegaskan jika proses seleksi calon pendamping program BSPS saja tidak sesuai ketentuan, maka dapat dipastikan program tersebut sangat rentan adanya indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kendati demikian FKPMI Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut, karena itu pihaknya meminta DPR RI Komisi V untuk menyampaikan kepada kamentrian PUPR RI agar segara membatalkan hasil seleksi yang telah diumumkan melalui link resmi https://bit.ly/pengumumantf122 Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III”
Kemudian FKPMI Sultra juga meminta Kementrian PUPR RI untuk segera mencopot kepala Balai Pelaksanan Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bila mana nanti hal yang dimaksud tidak segera ditindak lanjuti atau di indahkan oleh pihak terkait yang kami maksud di atas, maka dalam waktu dekat ini kami pastikan akan konsolidasi dan menggerakan massa dalam jumlah yang besar, karena atas persoalan tersebut sangat merugikan pihak pihak lainya ( calon pendaftar pemdamping BSPS-Kabupaten) yang lain. belum lagi dengan adanya kejadian tersebut dihawatirkan dapat mengakibatkan menjamurnya sistim Korupsi Kolusi dan Nepostime (KKN), yang terstrukutur dan masif sehingga akan tambah sulit untuk di hindari negri yang kita cinta ini,” tegas Ardianto berharap agar pihak pihak terkait segera mengambil sikap.
Sebab kehadiran pendamping dalam proses penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sangat di harapkan yang betul betul memenuhi persyaratan yang dimaksud sehingga bisa bekerja dengan profesional nantinya.
Karena peran tenaga pendamping dalam penyaluran bantun tersebut adalah
sebagai bentuk salah satu mekanisme dalam program tersebut yang mempunyai tugas untuk mendampingi masyarakat mendapatkan bantuan bantuan stimulan perumahan swadaya.karena itu diharapkan dalam proses perekrutan yang betul betul memenuhi syarat
Akan tetapi faktanya, yang terjadi dalam proses seleksi penerimaan calon tenaga pendamping BSPS baru baru ini malah terkesan janggal dan diduga ada permainan.”
Bagaimana bisa penyaluran bantuan bantuan tersebut akan berjalan dengan baik jika dari dalam proses penerimaan calon tenaga pendamping saja di awal sudah tidak benar ?
Belum lagi masyarakat penerima manfaat acap kali mendapat kendala dimana masyarakat masih memiliki paradigma yang masih tradisional dalam pembangunan tersebut, sehingga sangat membutuhkan tenaga pendamping yang profesional dalam hal ini sesuai dengan latar belakang pendidikan dan skill yang ada seperti yang telah di syaratkan dalam penerimaan calon pendamping tersebut.”Tandasnya.
Sampai berita ini tayang berkali kali, pihak pihak terkait belum terkonfirmasi, meski begitu pihak media ini akan berusha mengkonfirmasi.
Sebagai catatan tambahan kami melampirkan pemberitaan sebelumnya, yang mana pemberitaan sebelumnya telah Viral dan mencapai pembaca sampai ribuan.
(HNR/ARD/Red SB)
Lampiran berita sebelumya sbb :