SULSELBERITA.COM. Makassar, - Serikat Wartawan Media Online Republik Indoensia (SEKAT-RI) menyoroti tindakan fatal oknum Polres Lampung Timur terkait atas penangkapan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu (12/3/2022)
Tindakan oknum Polres Lampung Timur "disusupi", berdasarkan desakan pihak tertentu bukan berdasarkan aturan hukum.
Seharusnya dalam hal ini, oknum Polres Lampung Timur independen dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang menyimpang
"Saya menilai oknum Polres Lampung Timur sengaja ingin mempertontonkan bentuk penegakan hukum yang menyimpang di depan publik saat proses penangkapan Wilson Lalengke" kata Muhammad Iqbal Ketua Umum SEKAT-RI kepada media ini, Minggu (13/3/2022)
Iqbal mengatakan, kalau oknum Polres Lampung Timur bijak seharusnya dalam penegakan hukum itu mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara bukan dengan Pidana yang bersifat Ultimum Remedium.
"Dan saya melihat persoalan ini tidak ada kerugian material tetapi hanya ego masing-masing pihak" bebernya
Iqbal menambahkan terkait Wilson Lalengke yang menjatuhkan papan bunga di depan Mapolres Lampung Timur itu bukan kategori perusakan
Sebab kata dia, papan bunga yang dijatuhkan itu lalu ditegakkan kembali oleh anggota kepolisian tanpa ada kerusakan sama sekali
Tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya.
"Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik" ujarnya
Terkait soalan Wilson berbicara dengan nada tinggi kepada anggota polisi kata Iqbal itu hanya sebuah soft skill dalam komunikasi. Dan setiap pemimpin haruslah mempunyai keterampilan teknik komunikasi ini
"Bicara dengan nada tinggi tanpa berkata-kata kotor tidak bisa dijadikan alasan atas penangkapan Wilson Lalengke" terangnya
Terlepas dari adanya dugaan sikap Wilson Lalengke yang dinilai tidak sopan oleh pihak kepolisian dan menyinggung pihak lain hal itu wajar biasa-biasa saja
"Jika setiap orang yang dinilai tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain kemudian mereka ditangkap dan ditahan maka kantor polisi penuh dong" kata Iqbal
Oleh karena itu, SEKAT-RI meminta kepada Kapolri dan Kapolda Lampung agar segera membebaskan Wilson Lalengke
"Kami juga meminta bapak Kapolri agar Kapolres Lampung Timur dan anggotanya diperiksa secara marathon termasuk dalam mempertontonkan praktik penegakan hukum model baru ini," ujar Iqbal mengakhiri
Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama rombongan pewartanya dan diampangi oleh warga mendatangi Polres Lampung Timur pada Sabtu (12/3/ 2022)
Kehadiran Wilson Lalengke bertujuan menemui Kapolres guna konfirmasi mengapa dan bagaimana penanganan kasus anak buahnya yang juga Pemred pada media online itu ditahan.
Kapolres yang dihubungi berulangkali namun Wilson tak digubris, sehingga Ketum PPWI memasuki ruangan Polres Lampung Timur
Wilson pun akhirnya diterima oleh beberapa anggota polisi lainnya, namun pihak polisi yang menerima bukannya memberikan penjelasan atau meminta pihak rombongan duduk dan memanggil Kapolres malah di antara keduanya tampak bersitegang dalam perdebatan
Ditengah perdebatan itu, Kapolres yang dinantikan itu tak kunjung datang, kesabaran Wilson pun hilang, da kemudian menurunkan karangan bunga yang bertuliskan, ”Selamat buat pihak polisi atas penangkapan oknum wartwan"
Dihari yang sama, Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lampung Timur
Tokoh adat Lampung Timur tidak terima lantaran papan bunganya dijatuhkan oleh Wilson Lalengke di depan Mapolres itu
Sebelum Wilson digelandang oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur
Wilson mempertanyakan berkali- kali, siapa yang membuat laporan, namun petugas tidak menjawab sama sekali.
“Siapa yang membuat laporan,” tanya Ketum PPWI itu berkali- kali namun tidak dijawab oleh polisi
Tanpa menjawab pertanyaan Wilson, tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memaksa untuk memborgol langsung Wilson Lalengke
Pasca Wilson Lalengke ditahan, barulah tokoh adat Lampung Timur memberanikan diri muncul di publik dan membuat pernyataan resmi di Mapolres Lampung Timur. **