Disinyalir Inprosedural, FKPMI Sultra Sebut Perekrutan Calon Pendamping BSPS Kabupaten, Diduga Cacat Administrasi

2122

SULSELBERITA.COM,KENDARI -Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA)Melalui ketua Umum,”Ardianto, Menyikapi terkait pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Calon Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2022 Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diumumkan melalui link resmi https://bit.ly/pengumumantfl22 Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III, diduga ada permainan dalam perekrutan tenaga pendamping pembangunan beda rumah,”beber Ardianto, senin 14/03/2022

Menururt Ardianto, Surat pengumuman yang diedarkan melalui link resmi tersebut tidak memiliki nomor surat dan tidak ditanda tangani oleh pejabat berwenang dalam hal ini kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III. Hal ini melahirkan pertanyaan tentang legalisitas surat pengumuman tersebut tidak memiliki dasar kekuatan hukum dan melahirkan kegaduhan ditataran peserta seleksi. Bukti terlampir

Advertisement

Ardi (sapaan Red),mengungkapkan Jika ditemukan fakta bahwa sebanyak 4 pendamping yang dinyatakan sudah lulus di indikasi tidak memenuhi syarat dalam penerimaan pendampingan tersebut namun di nyatakan telah lulus.

Seperti salah satu peserta seleksi yang melamar sebagai tenaga pendamping fasilitator pemberdayaan dengan inisial nama ( DI ), diketahui DI tidak memenuhi syarat sebagai pendamping akan tetapi diluluskan sebagai Tenaga Fasilitator Teknik.

Sementara, yang bersangkutan juga tidak memiliki spesifikasi keilmuan sebagai sarjana Teknik Sipil atau sarjana Teknik Arsistek. tentu hal ini menyalahi persyaratan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tahun 2022. Bukti Terlampir,”Terang Ardianto.

Adapun fakta lainya, ditemukan juga adanya salah satu peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai Koordinator Kabupaten inisial ( LE ), telah melewati batas umur. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan penerimaan calon Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang ditetapkan,”jelasnya

Belum lagi pada fakta lainya, yakni terdapat salah satu peserta seleksi inisial (AO)yang dinyatakan lulus cadangan sebagai calon Koordinator Kabupaten (Korkab) sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus sebagai pendamping pada program P3TGAI di Balai Wilayah Sungai IV Provinsi Sulawesi Tenggara,”Terang Ardi sambil menunjukan (bukti Terlampir).

Sementara Fakta lainya , adanya  salah satu peserta seleksi inisial ( HS), yang dinyatakan lulus cadangan sebagai calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akan tetapi yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus sebagai pendamping pada program P3TGAI di Balai Wilayah Sungai IV Provinsi Sulawesi Tenggara,bukti terlampir.

Merujuk pada fakta-fakta tersebut diatas, Ardianto mungungkapkan, kami menyimpulkan bahwa jika Tim seleksi Penerimaan Calon Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2022 Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh ketua Tim seleksi atas nama Ibu RATNA JUWITA, ST ., M.Eng, kami duga tidak bekerja professional.

Untuk itu, FKPMI SULTRA  meminta kepada Komisi V DPR RI dan Kementrian PUPR RI untuk memperhatikan aspirasi kami sebagai berikut.

1), Meminta kepada Direktur Jenderal Penyedia Perumahan Kementrian PUPR melalui Direktur Perumahan Swadaya untuk membatalkan Surat Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Calon Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2022 Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diumumkan melalui link resmi https://bit.ly/pengumumantf122 Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III.

2), Meminta kepada Direktur Jenderal Penyedia Perumahan Kementrian PUPR melalui Direktur Perumahan Swadaya untuk melakukan seleksi ulang Penerimaan Calon Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2022 Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan pihak pihak terkait belum bisa dihubungi, kendati begitu pihak media ini akan berusaha mengkonfirmasi.(HNR)