Diduga Lakukan Mall administrasi LKBHMI Kota Kendari Minta KLHK RI Dan Dinas Kehutanan Segera Cabut IPPKH KMS 27

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM, KENDARI-Lembaga konsultasi bantuan hukum Himpunan mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Kendari meminta Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dan dinas Kehutanan (DLH) provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) untuk segera mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) yang di duga melakukan maldministrasi

Hendra yus khalid direktur LKBHMI Cabang Kendari, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/TUN/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, terhadap perizinan pertambangan lain yang berada di dalam atau tumpang tindih dengan wilayah IUP OP PT Antam Tbk serta Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 443.1 Tahun 2011 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Karya Murni Sejati 27
(KW 11 DS OP 009) tanggal 15 Desember 2011 telah di cabut dan tidak di perbolehkan melakukan kegiatan pengusahaan pertambangan .10/3/2022

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Menurutnya bahwa hal tersebut, sudah jelas salah dan tidak dibenarkan dalam Hukum melalukan aktivitas pertambangan karna sudah ada putusan dari mahkama Agung RI maupun putusan dari bupati konawe utara bahwa PT. karya murni sejati (KMS 27) diduga sudah dicabut IUP-nya sehingga negara tidak membenarkan perusahaan tersebut melakukan aktivitas. Katanya saat di temui disekretariatnya

Akan tetapi kata justru yang terjadi PT. Kariya murni sejati 27 (KMS 27) masih melakukan Kgiatan oprasi produksi atau pengerukan sumber daya Alam yang ada di kabupaten Konawe utara tepatnya blok mandiodo provinsi Sulawesi Tenggara ada apa padahal IUP-nya diduga sudah mati

Lanjutnya, informasi yang kami dapatkan bahwa PT. KMS 27 melakukan aktivitas dengan berdalih dia masih memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Dan dikatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya terbit ditahun 2017

Khalid nama panggilanya. Tentu Ini adalah tindakan yang aneh, kok izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) DI cabut 2014 lalu dikatakan Lagi IPPKH terbit 2017. ini sangat rancu serta tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat baik itu dari pemilik IUP maupun dari pemerintah melalui Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dalam melakukan pengusahaan pertambangan.

tidak mungkin izin usaha pertambagan (IUP) diduga sudah mati lalu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) masih aktif. kan IPPKH berdiri atas pondasi atau IUP itu sendiri kenapa masih melakukan kegiatan dengan dalih ada IPPKH-nya.

Diputusan mahkama agung RI Dan putusan bupati Konawe Utara izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. karya murni sejati (KMS 27) diduga sudah jelas bahwa izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya diduga telah Mati pada tahun 2014, kenapa pihak perusahaan tersebut masih mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)-nya masih hidup, aneh, bebernya

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) diterbitkan untuk apa kalau dalilnya ada IPPKH-nya, kan harus jelas mau menggunakan hutan untuk apa, jika ingin melakukan pengusahaan pertambaangan maka harus ada IUP-nya, inikan hal yang sangat gelih, yang sudah tidak masuk akal masih di akali, padahal jelas berdasarkan putusan MA RI Dan putusan bupati konawe Utara IUP PT. KMS 27 sudah di cabut dan IPPKH nya sudah mati

Ditambah lagi berdasarkan surat penegasan ESDM RI Juga PT. KMS 27 diduga Sudah tidak pernah membayar kewajibanya kepada negara, artinya segala bentuk aktivitasnya atau kewajibanya kepada negara sudah tidak di indahkan oleh PT. KMS 27

negara harus secepatnya bertindak kegiatan yang di lakukan oleh PT. KMS 27 yang sangat merugiakan negara yang seharusnya perusahaa harus membayar kepada negara sesuai peraturan Kementrian energi sumber daya Mineral (ESDM RI)

Untuk itu kami dari LKBHMI Cabang Kendari akan terus mengawal dan meminta dinas Kehutanan untuk segara merekomendasikan kepada Kementrian KLHK RI untuk segera mencabut IPPKH PT. KMS 27 yang tidak memilki kekuatan hukum Dan kaidah UU pertambangan Mineral Dan batu bara berdasarkan UU NO. 3 tahun 2020, serta putusan pemerintah mengenai pencabuatan izin usaha pertambangan (IUP) PT. karya murni sejati (KMS 27) baik itu melalui putusan Mahkama Agung maupun putusan Dari bupati konawe utara

Jika tuntutan kami tidak segera Di indahkan, maka kami akan melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan prov sultra sampai IPPKH KMS 27 dipastiakan akan segera dicabut.

dalam waktu dekat ini pula kami akan segara membuat Surat kepada teman-teman LKBHMI seluruh Indonesia untuk menyurati Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK RI) agar segera mencabut IPPKH PT. KMS 27 Yang ada Di kabupaten konawe utara provinsi Sulawesi Tenggara karna sangat merugikan negara. Tegasnya

Sampai berita ini tayang, pihak perusahaan PT.KMS 27 maupun terkait  belum dikonfirmasi, meski begitu pihak media ini akan berusaha mengkonfirmasi dan tetap memberikan hak jawab, demikian (TIM)

Pos terkait