Wakil ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sudah diundang oleh Pihak Kejaksaan Gowa

56

SULSELBERITA.COM. Gowa – Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia resmi Arianto Paletteri sudah di undang oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tanggal hari Selasa Tanggal 01 Maret 2022 memberikan keterangan terkait Mafia pupuk bersubsidi.

Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Arianto Paletteri diundang oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkait laporan berdasarkan Intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan jajarannya agar segera melaksanakan Operasi Intelejen Berantas Mafia pupuk dan pihak Kejaksaan merespon dengan baik dan dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Wakil Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa diduga semua Distributor dan Pengecer Pupuk bersubsidi menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan diduga juga Distributor memotong biaya angkut yang ditanggung oleh Pemerintah .

Dijelaskan juga oleh Arianto Paletteri, ditemukan adanya pedagang menebus pupuk ke Distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa tanpa melalui pengecer dan tanpa dilengkapi RDKK kelompok tani dimana lagi pengecer pupuk menjual ke kelompok tani 150 ribu per Sak yang sangat bertentangan Peraturan Menteri Pertanian Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Arianto Paletteri wakil ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya bahwa seringkali terjadi kelangkaan pupuk, melambung nya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa akibat adanya dugaan kongkalikong antara pengecer dan distributor,termasuk tidak adanya pengawasan dari pihak terkait terhadap pengecer dan distributor,sehingga pengecer leluasa menjual diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh kementerian pertanian,karena kelangkaan pupuk di Kabupaten sehinga pada tahun 2019 ada petani membeli pupuk di Pengecer Jeneponto di tangkap oleh polisi Jeneponto.

Lsm Gempa Indonesia melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada tanggal 14 Februari 2022 ditembuskan ke Bapak Bupati Gowa,dinas pertanian dan dinas perdagangan,dimana dinas pertanian adalah hak dan kewajiban membentuk kelompok tani dan kewenangan menyiapkan pupuk bersubsidi lewat kementerian pertanian demi mensejahterakan rakyat petani.

Dijelaskan lagi oleh Arianto Paletteri bahwa dinas perdagangan kabupaten gowa juga berhak dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi selaku pedagang,karena yang memberikan ijin Usaha Dagang pengecer atau distributor adalah pihak dinas perdagangan’maka dari itu dengan adanya oknum pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (mark up) maka pengecer yang nakal segera dibekukan ijin Usaha Dagangnya termasuk distributor yang melayani pedagang menebus pupuk subsidi sementara bukan pengecer resmi membuat pupuk bersubsidi langka agar di berhentikan jadi distributor apalagi memotong biaya angkut yang ditanggung oleh Negara.

Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus mafia pupuk bersubsidi yang dilaporkan diKejaksaa Negeri Kabupaten Gowa sampai tuntas untuk memberantas mafia pupuk yang sangat meresahkan petani,dimana petani sangat dirugikan ulah pengecer dan oknum distributor pupuk dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengecer dan distributor pupuk bersubsidi karena diduga kuat sangat merugikan petani.

Permainan Distributor yang sangat merugikan petani,distributor melayani pedagang menebus pupuk subsidi tanpa RDKK dan cara lain ada pengecer pupuk berdemisili di kecamatan Bontonompo menjadi Pengecer dua desa di kecamatan Biringbulu,dua desa dikecamatan Bontolempangang,dua desa di kecamatan Bungaya,dua desa dikecamatan Bajeng,nama pengecer tersebut Yunus Dg.Nanro,pengecer pupuk H.Marsuki Dg.Nai menangani dua desa di Biringbulu,pengecer yang bernama H.Yasim menangani dua desa di kecamatan Biringbulu,Pengecer pupuk desa Lembangloe adalah orang jeneponto berdemisili di Sungguminasa dan diduga seluruh pengecer pupuk di Kabupaten menjual secara mark up , untuk menertibkan pengecer pupuk harus memang dilakukan penggantian pengecer demi kesejahteraan masyarakat petani tutupnya.

Lsm Gempa Indonesia hp. 085241416014