SULSELBERITA.COM,KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi Sulawesi Tenggara (GMPK Sultra) mendesak Kejagung RI Dan KPK RI sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan mark/Up yang di duga lakukan oleh Kadis Kesehatan & Direktur BLUD RS Konawe, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa penanganan Covid 19 TA 2020,
Atas perihal terebut juga Kadis Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit BLUD Konawe terkesan Kebal Hukum, sebab sejauh ini kedua belah pihak masih leluasa menghirup Udara segar, tanpa ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum meski persoalan tersebut beberapa kali mencuak di permukaan.
Oleh Karena itu, Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi -Sulawesi Tenggara ( GMPK-Sultra), dalam waktu dekat ini akan bertandang Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia( Kejagung RI), dan Komisi Pemberantasan Kourupsi Republik Indonesia ( KPK-RI ), sekaligus melaporkan langsung Dugaan Konspirasi tindak pidana Korupsi yang di duga di lakukan Oleh Kadis Kesahatam Konawe serta Direktur Rumah sakit BLUD Konawe.
Semenatara itu , selaku Jendral Lapangan pada Aksi unjuk tasa nanti,”Muh Gilang Ramadan(Jendlap),menuturkan dari dugaan Mark-Up penanganan Covid-19 yang diduga di lakukan kadis kesehatan dan direktur BLUD-Rumah Sakit Konawe yakni pengadaan barang jasa yang tidak bisa di yakini kewajaranya seperti :
-Dinas Kesehatan_Dana kontigensi penanganan covid 19 No Sp2d. 11186/sp2d/4.04.05/2020
-BLUD_Dana Kontigensi penanganan covid 19 No SP2D.08945/SP2D/4.04.5/2020
-_dana kontigensi penanganan covid 19 tahap II No SP2D_11184/SP2D/4.04.4.05/2020.
Dari temuan tersebut kami menduga adanya kongkalikong, abuse Of power (Penyahgunaan wewenang.jabatan) demi memuluskan kejahatan melawan hukum/korupsi, maka dari itu kami pastikan akan mengawal sampai ke rana hukum guna membantu APH menegakkan supremasi hukum sehingga ada kepastian Hukum.
Lebih jauh di uraikan Gilang,(sapaan.Red),Jelas dalam UU no 31 tahun 1999 pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (tahun) dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 uu no 31 thn 1999.,’Tandasnya.
Lebih Lanjut, Muh Gilang Ramadhan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI Dan KPK RI memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi dalam hal ini dugaan Mark-Up Anggaran pada penanganan Covid-19 TA 2020.
“APH wajib melakukan Investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan,”Tegas ia berharap
Muh Gilang Ramadhan juga meminta agar Kejagung RI Dan KPK RI dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian Negara dapat diminimalisir serta para terduga korupsi mendapatkan efek jera,”Tukasnya
Sejatinya Prinsip Equality Before The Law bahwa Hukum harus dapat di akses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda, jangan buat kami berasusmsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di indonesia,” Terangya
Sebelumnya juga, terkait kasus tersebut beberapa hari lalu pernah di presure oleh Lembaga GAM-Sultra dan tayang di media ini,
Sehinga ada dugaan lainya yang terjadi dari Proses penanganan Kasus tersebut, sebab sebelumnya beberapa Lembaga NGO pernah mencuak di permukaaan mempresure kasus tersebut, namun Nihil,” sampai hari ini kasus yang di perdebatkan di beberapa media online hanya jadi Angin lalu, dan tak tahu pula sejauh mana kasus tersebut di presure.
Beberapa hari lalu, Lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa Sultra (GAM Sultra) belum lama ini beredar Pamflet dan pemberitaan di media Online, salah satunya pada media ini pula, bahwa akan mendesak KPK RI Dan Kejagung RI mempresure Temuan Dugaan Korupsi tersebut, namun lagi lagi hal tersebut menjadi kendor entah apa penyebabnya, bahkan ketua GAM-Sultra, Syari ramadhan, saat di hubungi pihak media ini tidak menjawab apa apa,?? Ada Apa ?? karena itu perlu di pertanyakan juga.
Oleh karena itu pula, Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi ( GMPK-Sultra),kali ini Bakal melakukan Unjuk Rasa sekaligus melaporkan Dugaan Korupsi pada Penanganan Covid-19 yang di Duga di lakukan oleh Kadis Kesehatan Dan Direktur BLUD RS Konawe ke KPK-RI Dan Kejagung RI,,”Tandasnya
Hingga berita ini Tayang pihak terkait belum di konfirmasi, meski demikian media ini akan berusaha mengkonfirmasi, dan tetap mengedepankan COVER BOTH AND SIDES.
(HNR)