Mafia Pupuk Subsidi Diduga “Beroperasi” di Kabupaten Gowa

228
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengapresiasi tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dibentuknya tim khusus penerimaan laporan mafia pupuk bersubsidi berdasarkan pemberitaan yang dikutip disalah satu media online tanggal 13 Januari 2022.

Penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa ke salah satu awak media bahwa membentuk tim khusus berantas mafia pupuk bersubsidi berdasarkan intruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan operasi intelejen dalam kelangkaan pupuk dan melenjaknaya harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Gowa.

Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi ,melenjaknaya harga eceran tertinggi ( HET) tidak tepat waktu penyaluran dan penggunaannya akibat perbuatan permufakatan jahat mafia pupuk bersubsidi disebabkan antara lain karena kurangnya pengecer pupuk bersubsidi bahkan ada satu pengecer pupuk bersubsidi mencakup beberapa desa dan lebih dari satu kecamatan yakni pengecer pupuk UD Tani Maju yang berdomisili di Desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Gowa UD Tani Maju menjadi Pengecer pupuk subsidi desa Baturappe dan Desa Berutallasa dan diduga ada lagi pengecer pupuk yang berdomisili di Kecamatan Bontonompo menjadi Pengecer pupuk beberapa desa di Kecamatan Biringbulu,Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bungaya,itu salah satu bentuk mafia pupuk bersubsidi dan diduga kuat bekerja sama dengan distributor pupuk di Kabupaten Gowa.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa akibat mafia pupuk dengan modus merangkul beberapa desa dan melintas kecamatan sehingga pupuk tidak tepat waktu penyaluran dan penggunaannya,dimana lagi harga eceran tertinggi (HET) ke petani mencapai sebesar Rp.145.000 per Sak isi 50 kg sangat jauh berdasarkan SK Kementerian Pertanian harga pupukbersubsidi.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin,Dimana lagi pengecer pupuk tersebut sehingga mengeluarkan tidak tepat waktu karena terlalu banyak yang dilayani kelompok tani akibat keserakahan pengecer tersebut.

Bagaimana mau meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Gowa bisa meningkat,pupuk tidak disalurkan terlambat harga eceran pupuk subsidi mahal dan tidak digunakan pada waktunya akibat keserakahan.

Kami selaku kontrol sosial sudah pernah menemui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa sejak tahun 2021 membicarakan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Gowa,diajukan oleh Amiruddin ke kadis pertanian agar tiap desa ada pengecer pupuk agar pupuk disalurkan tidak terlambat dan digunakan tepat waktu,diamini oleh Kepala Dinas Pertanian,sehingga lsm gempa Indonesia menyampaikan kepada calon pengecer tiap desa, alhamdulillah calon pengecer pupuk desa Berutallasa,Desa Bori Masunggu,desa Taring kecamatan Biringbulu,desa Buakkang Kecamatan Bungaya sudah mendapat rekomendasi dari kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa untuk sebagai Pengecer pupuk bersubsidi.

Baru baru ini kepala dinas dihubungi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,terkait rekomendasi pengecer pupuk subsidi yang keluarkan oleh Kepala Dinas,dijawab bahwa sudah direkomendasikan 4 calon pengecer pupuk tapi yang menentukan adalah distributor.

Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) tidak aktif sehingga seenak perut pengecer pupuk mematot harga pupuk tidak berdasarkan SK Kementerian Pertanian dan diduga distributor memasang pengecer sesuai kehendaknya yang dianggap mendatangkan keuntungan lebih dari ketentuan Menteri Pertanian.

Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa dinas pertanian Kabupaten Gowa tidak boleh lepas dari tanggungjawab mengenai pengecer pupuk,harga eceran tertinggi ( HET), kesejahteraan masyarakat petani pengawasan pupuk subsidi,apabila masalah ini yang berwenang tidak turun tangan maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke tim khusus terkait Mafia pupuk bersubsidi yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi. Hp.085241416014.