Maraknya Dugaan Ilegal Mining diblock Mandiodo Konawe Utara, Sejumlah Mahasiswa dan Penggiat Anti Korupsi, Kembali Menyuarakan Ke-Kejagung RI & KPK RI

173

SULSELBERITA.COM,Kendari-Maraknya Dugaan Ilegal Mining di sulawesi Tenggara terkhusus pada blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara,kembali di suarakan oleh sejumlah Mahasiswa dan penggiat Anti Korupsi.

Pasalnya, dalam belakangan ini bukan saja hanya satu Perusahaan yang kerap di adukan ke Aparat Penegak Hukum disulawesi Tenggara,namun ada beberapa perusahaan yang bahkan sudah di segel oleh Aparat Penegak Hukum masih kerap melakukan Operasi penambangan diam diam tanpa mengantongi surat Izin dll,

Advertisement

Bahkan Ironisnya hal tersebut menambah rentetan catatan merah bagi penggiat anti korupsi dan sejumlah pemerhati pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara untuk mempresure hal tersebut.

Sebut saja salah satu Perusahaan Tambang yang ada diblok mandiodo Kabupaten Konawe Utara,yakni PT.Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dimana perusahaan Tambang ini diduga melakukan penambangan Ilegal di kawasan IUP PT. Antam Tbk eks milik PT.Karya Murni Sejahtera (KMS) di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra,sabtu 15/01/22

Bahkan, Dugaan aktivitas ilegal minning itu telah di Laporkan ke-Aparat penegak hukum dalam hal ini. Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI ) serta Komisi Pemberantasan Koruspsi Republik Indonseia (KPK RI).oleh Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sulawesi tenggara (GMPT-Sultra).

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh,”Awaludin Ketua Umum GMPT-Sultra bahwa berdasarkan hasil Investigasi pihaknya di daerah, kami menemukan aktivitas yang mencurigakan pada malam hari di lahan Eks PT. KMS 27 dan itu kami Duga yang beroperasi di lahan tersebut adalah PT. Trimega Pasific Indonesia,”Terang Awal(sapaan.Red)

Lebih lanjut dikatakan ia,”Ironisnya proses pengangkutan dan penjualan ore nikel tersebut kami duga telah di ketahui oleh perusahaan pemerintah itu (BUMN) namun hal tersebut tetap saja di lakukan pembiaran, karena itu kami duga kuat hal tersebut ada keterlibatan antara pemilik PT. TPI & PT Antam tbk,”Imbuhnya.

Meski demikian, demi tercipta nya penegakan supremasi  hukum yang jujur di Indonesia ini,” GMPT Sultra,”tetap kembali mempercayakan hal tersebut kepada Aparat penegak Hukum untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.

Oleh karena itu pihaknya,menantang Kejagung RI memanggil dan memeriksa pimpinan PT, TRIMEGA PASIFIC INDONESIA

Kemudian, mendesak KEJAGUNG RI membentuk tim Investigasi ke lokasi Lahan iup PT. Antam guna menghentikan aktivitas PT. TRIMEGA PASIFIC INDONESIA.

Selanjutnya, berharap kepada KPK RI, agar segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT, Antam. yang kami duga melakukan pembiaran ataupun melakukan kerja sama antara PT. TPI dan Pt, ANTAM tbk,”Tegas Awal menyampaikan penih harap.

Ia pun berharap kepada Kejagung RI agar segera memanggil oknum yang kami duga sangat merugikan negara yakni Inisial ACN dan HR

Dipenutup sesi konsprensi persnya Awaludin,kembali menegaskan harapanya kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat meminimalisir kejahatan melawan hukum dalam Bidang Pertambangan, mengingat Daerah Sulawesi Tenggara adalah penghasil ore cadangan nickel terbesar di indonesia,”Tutupnya_

Hingga Berita ini diturunkan, pihak perusahaan Tambang PT.TPI, belum dikonfirmasi, meski demikian pihak media ini akan segera melakukan konfirmasi.dan tetap meberikan hak jawab bagi pihak pihak terkait,demikian. (***)