SULSELBERITA.COM. Bantaeng,- Setelah Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022, Kasat Lantas Polres Bantaeng melakukan koordinasi dengan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Bissapu yang berada di Jl. TA. Gani No.25, Bonto Atu, Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH melakukan giat koordinasi dengan pihak sekolah SMPN 3 Bissapu bertujuan untuk mengurangi kerawanan kriminalitas dan kerawanan kecelakaan yang melibatkan anak sekolah.
“Hal ini dilakukan untuk melarang anak-anak sekolah berkeliaran pada jam sekolah serta meminta pihak sekolah untuk menyampaikan kepada anak-anak untuk langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir sehingga tidak melakukan kerumunan atau berkumpul di tempat-tempat yang rawan penyebaran covid-19,” Ujar AKP Ida Ayu.
“Setelah di lakukan giat koordinasi dengan pihak sekolah, hal tersebut diharapkan dapat mencegah kriminalitas dan kecelakaan serta yang paling utama saat ini mencegah penyebaran varian baru virus covid-19 omicron,” harap Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menyampaikan kepada pihak sekolah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka. Khususnya penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak selama di kelas.