Terkait Tudingan Pengadaan Rumah Desa,Diduga Inprosedural, Begini Jawaban Kades Lerehoma

SULSELBERITA.COM,Konawe – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.


Dengan adanya Dana Desa diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan tambahan di setiap desa akan meningkat.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Karena itu,hal tersebut perlu adanya peningkatan pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat Desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum lagi kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sering tidak maksimal.

Menoleh ke arah lain, dari uraian singkat di atas belum lama ini pihak media KKN-Sultra.mendapatkan laporan dari salah seorang warga Masyarakat Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara,bahwa adanya Dugaan pada pembagian pembangunan rumah Desa untuk masyarakat Desa, di duga Inprosedural.

Pasalnya rumah Desa yang yang dibangun oleh pemerintah Desa Lerehoma sebanyak 9 unit dengan Nilai Anggaran setiap rumah senilai -+ Rp. 27 jutaan, Namum yang menjadi pertanyaan oleh salah satu sumber dari Masyarakat Desa adalah bahwa dari sembilan unit rumah desa tersebut yang di peruntukan oleh Masyarakat Desa,ada dua Unit diduga untuk Kades Lerehoma dan Camat Anggaberi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh sumber warga Masyarakat Desa Lerehoma,Hal tersebut menurutnya bukan tanpa sebab kata warga ini (sumber ),”menyebut bahwa dua Unit rumah tersebut berada dalam kawasan tanah Kepala Desa Lerehoma dan Camat Anggaberi,”sehingga ia menduga bahwa rumah desa yang di bangun Pemerintah Desa Lerehoma dari Anggaran Dana Desa (DD)diduga dua Unit tersebut untuk kepentingan Kadesa dan Camat.

Jasran Ssi ( Kades Lerehoma Kabupaten Konawe)

Terpisah,”menanggapi soal tudingan tersebut Kades Lerehoma,”dikonfirmasi via WhastApp,”Membantah tudingan tersebut ,Kades Lerehoma mengatakan bahwa apa yang telah di tudingakn sumber atau warga Masyarakat tidak benar, ia menegaskan bahwa terkait dengan rumah desa yang berada di dalam kawasan tanah Camat Aggaberi itu memang betul tapi penerima rumah tersebut adalah keponakan camat sendiri dalam hal ini warga masyarakat juga,”Pungkasnya

Adapun terkait dengan rumah desa yang sedang di bangun yang berada pada kawasan tanah kades itu sendiri, lagi lagi Kades Lerehoma menegaskan bahwa itu untuk masyarakat bukan untuk saya,”Kata Kades lerehoma

Jadi, kata kades Lerehoma kembali menambahkan ,”Jangankan saya anak anak saya saja tidak saya kasi , karena saya selaku Kades Lerehoma sangat mengutamakn warga Desa saya,”Terangnya

Adapun adanya Isu tersebut mencuak yang menuding bahwa pembagian rumah desa untuk Masyarakat di desa Lerehoma Diduga Inprosedural , lagi lagi saya tegaskan itu ,”TIDAK BENAR,” Tegas Kades Lerehoma

#(HNR)

Pos terkait