Kepala Desa Pappalluang Incambent Terpilih Kembali Miliki 3 Kartu Keluarga

173

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait terkait kepala desa Pappalluang incambent terpilih kembali memiliki 3 ( tiga) kartu keluarga dengan nama yang berbeda dan nomor nik yang berbeda, kartu keluarga yang pertama bernama RAHING istrinya bernama Nurhayati Kartu Keluarga Nomor 7304062209060081, kartu keluarga ( KK) ke dua Bernama RAHIM istrinya bernama Nurhayati Kartu Keluarga Nomor.7304062812110011 dan kartu keluarga ( KK) yang ke tiga atas nama Muhammad Said dan istri keduanya bernama Marlina Kartu Keluarga Nomor 7304062312110005 semuanya dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jeneponto artinya administrasi terkait data pemilih/data warga negara pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Jeneponto dinilai amburadul.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa calon kepala desa *incambent) yang dipilih tanggal 15 Nopember 2021 memiliki 3 (tiga) Kartu Keluarga Ganda hal berpotensi dapat mempengaruhi pemilihan kepala desa di Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat,kabupaten Jeneponto cacat hukum dan bisa dibatalkan kenapa demikian??? Dikarenakan Calon Kepala Desa Pappalluang (incambent) dapat terpilih kembali karena memiliki data ganda sendiri sebagai Calon Kepala dan kemungkinan besar ada lagi warga memiliki KK ganda seperti kepala desa ( incambent).

Advertisement

Kepala Desa Pappalluang dari periode pertama tahun 2015 sudah menggunakan ijazah Palsu sekarang menggunakan lagi surat keterangan ijazah sementara surat keterangan pengganti ijazah sudah dibatalkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto artinya Rahim alias Rahing alias Muhammad Said tidak bersyarat jadi calon kepala desa Pappalluang dari Pemilihan periode pertama tahun 2015,dimana Rahim itu masuk sebagai perangkat desa Pappalluang tahun 2010 menggunakan nama Rahim artinya Rahim itu bukan Muhammad Said dan Rahing dan Muhammad Said Kartu KK ganda..

Amiruddin menjelaskan bahwa kepala desa Pappalluang terpilih periode ke duanya menggunakan data palsu dan ijazah Palsu dan menggunakan Kartu Keluarga sebanyak 3 ( tiga) dengan Nomor KK yang berbeda dan nama yang berbeda subyek tetap satu orang,tindakan kepala desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto adalah tindakan kejahatan pemalsuan Ijazah dan Pemalsuan data identitas,dan KK ganda atas miliknya .

Sekarang kasus ijazah Palsu milik kepala desa Pappalluang sementara bergulir di Polres Jeneponto dan ditangani oleh unit tipikor,Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak kapolres jeneponto untuk dapat menangkap secepatnya kepala desa Pappalluang yang terpilih yang tidak jelas namanya dan menggunakan ijazah Palsu.

Amiruddin lagi menambahkan seharusnya pemerintah Kabupaten Jeneponto malu dengan adanya kepala desa yang tidak jelas identitasnya,bagaimana mungkin bisa menggunakan Anggaran dana Desa yang transparan sementara identitas kepala Desanya juga tidak jelas.

Lanjut Amiruddin ,pemerintah kabupaten jeneponto seharusnya membatalakan penetapan kepala desa terpilih Pappalluang, karena calon kepala desa nomor urut 1 yang menamakan dirinya Muhammad Said tidak jelas identitasnya,menggunakan ijazah Palsu dan memiliki beberapa Kartu Keluarga, artinya ada daftar pemilih siluman yang dimiliki calon kepala desa incambent kepala desa seperti ini dapat merusak citra pemerintahan Kabupaten Jeneponto tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.
Hp.085241416014.