Rahim Tutu Terduga Pengguna ijazah Adiknya Muhammad Said bin Bakka, Terpilih Kembali Sebagai Kades Pappalluang Periode ke Dua

SULSELBERITA.COM. Gowa – Pemilihan kepala desa serentak tanggal 15 Nopember 2021 kemarin penggunaan ijazah Palsu terpilih kembali sebagai Kepala Desa Pappalluang ( incambent) periode kedua.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa Rahim Tutu bin Bakka menikmati hasil ijazah milik adiknya untuk jadi kepala desa sejak tahun 2015 untuk periode pertama sekarang terpilih lagi dan masih menggunakan ijazah milik adiknya dan cara membuat surat keterangan penggantian ijazah karena ijazah asli milik adiknya disita oleh penyidik polres jeneponto tahun 2015, dan terkait laporan Lsm Gempa Indonesia baru baru ini ,pihak kepala dinas pendidikan Kabupaten Jeneponto membuat surat keterangan pembatalan penggantian ijazah tersebut yang digunakan sebagai syarat administrasi menjadi calon kepala desa Pappalluang periode kedua,artinya Rahim Tutu bin Bakka tidak bersyarat sama sekali menjadi calon kepala desa Pappalluang dikarenakan menggunakan ijazah milik adiknya dan dipalsukan lagi.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin bahwa pemilik Ijazah Muhammad Said bin Bakka diganti foto nya yang diduga foto anaknya Rahim Tutu dan sidik jari dalam foto ijazah bukan milik Rahim Tutu berdasarkan hasil investigasi Lsm Gempa indonesia.

Dijelaskan oleh Amiruddin kepada awak media bahwa penyidik pelres Jeneponto pada unit tipikor terkait kasus ijazah Palsu yang digunakan oleh Rahim Tutu menjadi calon kepala desa Pappalluang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah ada hasil uji forensik,jadi tidak ada jalan pengguna ijazah Palsu ini tidak diproses karena bukti sudah cukup.

Amiruddin selaku kontol sosial mengatakan lagi kepada awak media bahwa Rahim Tutu bin Bakka sebagai Calon Kepala Desa Pappalluang periode keduanya dapat mengikut sertakan adiknya ( Muhammad Said) berbuat tindak pidana kejahatan) termasuk ketua P4KD dan anggota nya,karena menurut hukum yang mengetahui bahwa Rahim Tutu bin Bakka tidak memiliki Persyaratan untuk jadi calon kepala desa,tetapi karena kewenangan dan Jabatan selaku P4KD sehingga meluluskan Rahim Tutu menjadi kepala desa tahun 2015 periode pertama dan sekarang calon kepala desa Pappalluang periode kedua dan terpilih kembali ,maka P4KD dari tahun 2015 dan P4KD tahun 2021 harus dapat di pidanakan termasuk pemilik ijazah ( Muhammad Said) karena dapat atau turut serta melegalkan Penggunaan ijazah yang bukan miliknya tersebut,artinya ijazah Palsu digunakan kembali dan terpilih , maka keterpilihannya Rahim Tutu selaku kepala desa kemarin tanggal 15 Nopember 2021 tidak sah menurut hukum karena tidak bersyarat akibat administrasi ( ijazah Palsu) .

Amiruddin juga berharap agar kapolres jeneponto dapat menangkap kepala desa Pappalluang yang terpilih kemarin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku demi nama baik polres jeneponto tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia
Hp.0852r1416014

Pos terkait