Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kasus korupsi 116 milyar resmi dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia

SULSELBERITA.COM, Jakarta-Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi resmi melaporkan penyidik kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus korupsi 116 Miliar, proyek Pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan Negeri untuk tingkat sekolah dasar (SD) sampai SLTA di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di Presiden,KPK,Kapolri, Kejagung,Komisi Kejaksaan RI dan Asisten Pengawasan Kejagung Republik Indonesia.

Amiruddin selaku kontrol sosial melaporkan penyidik kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena mengeluarkan SP3 terhadap Eks Kepala Balitbang Kemendiknas Prof DR.H.Mansyur Ramli,sementara Prof Dr H.Mansyur Ramli adalah sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 – 2011 artinya Eks Kepala Balitbang diduga pelaku utamanya tapi kenapa di SP3 kan ? ,sementara yang lainnya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah Undang undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto pasal 55 ayat ( 1) ke- 1 KUHP Junto pasal 64 KUHP.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) adalah Eks Kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli di SP3 kan sangat aneh dan diduga ada suap dan atau Gratifikasi terhadap 8 (delapan) orang Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan yang tanda.tangan SP3 Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2016 atas nama Sudung Situmorang.SH.MH. sekarang menjabat sebagai sesjam pidsus/ sekertaris jaksa Agung Muda tindak pidana Khusus Kejagung Republik Indonesia.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa dilaporkan 8 orang Jaksa sebagai penyidik kasus korupsi 116 Miliar pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena diduga ada praktek mafia hukum sebagai penegak Hukum ( menyalahgunakan kewenangan dan jabatan) .

Dikeluarkannya SP3 Eks Kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli tersangka kasus korupsi 116 Miliar,ketua DPP Lsm Gempa Indonesia melakukan pelaporan terhadap 8 orang jaksa penyidik pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kasus tersebut diangkat kembali dan menyeret Eks Kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli selaku Kuasa Pengguna Anggaran di meja hijau .tutupnya

DPP Lsm Gempa Indonesia

Pos terkait