Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi di Undang oleh Penyidik Polda Sulsel Terkait Dugaan Ijazah Palsu anggota DPRD Jeneponto

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sudah dua kali diundang oleh penyidik polda Sulawesi selatan terkait laporan dugaan ijazah Palsu yang digunakan sebagai syarat administrasi menjadi calon anggota DPRD kabupaten jeneponto tahun 2019,dimana Khaidir Adi Saputra berdasarkan hasil investigasi Lsm Gempar Indonesia tahun 2020 waktu itu ketuanya adalah Amiruddin didapat bukti bahwa Khaidir Adi Saputra lahir di Jeneponto 14 Desember 1999,nama orang tua H.Syaiful, sekolah asal SDN No.27 Bungeng,nomor Induk 080690063,Nomor Kode Blanko Ijazah 1.20.19.Dd.0119322 adalah Asli.

Ijazah digunakan yang diduga palsu, nama Khaidir Adi Saputra Saipul,lahir di Bungeng 24 September 1995,artinya Khaidir Adi Saputra pada tahun 2019,belum memenuhi syarat untuk jadi calon anggota DPRD karena baru berumur 18 tahun sementara peraturan KPU No.20 Tahun 2018 Tentang pencalonan DPRD sampai DPR RI harus berumur 21 tahun.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media,bahwa pada tahun 2019 saat pencalonan Anggota DPRD Khaidir baru berumur 18 tahun karena ijazah SD nya lahir 24 September 1999 dan entah bagaimana caranya Khaidir Adi Saputra sehingga dapat memperoleh ijazah SD Sehingga dalam ijazah SD tersebut lahir di Bungeng 24 September 1995 .

Amiruddin menambahkan bahwa terkait laporan nya dugaan ijazah palsu akan menghadiri undangan penyidik polda Sulawesi Selatan untuk di BAP kan agar tuntas. tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.
Hp.085241416014.

Pos terkait