SULSELBERITA.COM, Makassar – Tim Investigasi Lsm Gempa Indonesia Zainal Munirang.SH mempertanyakan laporan Lsm Gempa Indonesia terkait perihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan di Koperasi Bung /KPN Bung yang dilaporkan tanggal 05 Nopember 2021 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dini hari
Tim Investigasi Zainal Munirang.SH ,menemui ibu Sherly bidang Penkum mengatakan bahwa laporan Lsm Gempa Indonesia terkait dugaan Korupsi Keporasi Bung/KPN Bung yang diduga dilakukan oleh Prof.Dr.Syahrir Mallongi sudah ada di meja Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk di disposisi penetapan penyidiknya.
Tim Investigasi Lsm Gempa Indonesia setiap melakukan pelaporan paling lambat dua minggu pasti dilakukan pengecekan laporan dimana surat laporan ditujukan .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa minggu depan akan memerintahkan lagi anggota nya untuk mempertanyakan siapa yang ditunjuk selaku penyidiknya kasus dugaan Korupsi di Koperasi Bung/ KPN Bung tersebut.
Dijelaskan oleh Kr.Tinggi bahwa kerugian diKoperasi Bung diperkirakan sebesar 3 Miliar rupiah diduga pula terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku ketua koperasi Bung/KPN Bung (Prof Dr.Syahrir Mallongi)
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kasus dugaan korupsi di Koperasi Bung/ KPN Bung ini harus tuntas demi untuk memberantas korupsi diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi dan kasus ini berdasarkan temuan pengawas koperasi Bung (KPN Bung) diduga pula ada terjadi money laundry dan Mark up,tapi disayangkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,Pengawas Koperasi Bung/ KPN Bung tidak melaporkan kepihak penegak hukum temuannya tersebut saat itu. tutupnya .
DPP Lsm Gempa Indonesia.
Hp.085241416014.