SULSELBERITA.COM, KENDARI – Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang menurutnya di duga ilegal.
Muh. Firmansyah, Ketua Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan kegiatan pertambangan nikel di Desa Oko-oko yang di sebutnya melakukan penambangan ilegal.
“Kami sangat menyayangkan kegiatan penambangan nikel di Desa Oko-oko yang tidak tersentuh oleh hukum padahal jika di lihat dari data yang di himpun kegiatan tersebut seharusnya merupakan aktivitas yang sifatnya ilegal dan kami nilai hal tersebut dapat di kategori kan sebagai unsur perbuatan melawan hukum,” Kata dia
Lanjutnya, Bahwa bila kegiatan kegiatan penambangan ilegal terus berlarut-larut menurutnya penegakan hukum di sektor pertambangan akan mempengaruhi product undang-undang minerba dalam konsep penegakan hukum.
“Regulasi yang di terapkan dalam undang-undang minerba telah jelas di atur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan kejahatan di sektor lingkungan dalam mengelola sumber daya alam, Kredibilitas polres Kolaka dan Polda Sultra Seolah tutup mata, lantas apa gunanya hari ini pemerintah melakukan revisi undang-undang kalau ujung-ujungnya konsep penegakan hukumnya dalam mengadili penambang nakal,”
Tidak Hanya itu, Firmansyah juga memaparkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah mempengaruhi sektor lingkungan yang tidak memiliki sediment Pont dan ini sangat merugikan masyarakat sekitarnya.
“Kegiatan penambangan tersebut berbatasan langsung antara persawahan masyarakat dengan aktivitas tambang nikel di desa oko oko yang di mana berdasarkan kordinat lahan tersebut tidak berada di wilaya konsesi IUP manapun, sehingga karna penambangan tersebut mengakibatkan semakin parahnya kadar air yang semakin keruh kemerahan,” bebernya.
Selain itu, Firmansyah menerangkan bahwa kegiatan tambang di desa oko oko di duga melibatkan unsur campur tangan Oknum kepala Desa dan pihak managemen PT. WNN
“Kami menduga ada unsur keterlibatan atau campur tangan oknum Kepala Desa, Karena besar dugaan kami yang sedang melakukan kegiatan penambangan adalah anak dari kepala desa. serta di sisi lain Direktur PT. WNN juga harus di periksa perihal dugaan pemalsuan dokumen,” ungkap aktivis tambang itu.
Pungkasnya, pihaknya dalam waktu dekat bakal bertandang ke POLDA SULTRA untuk melayangkan aduan PT WNN perihal dugaan ilegal mining Agar POLDA SULTRA segera menindak lanjuti temuan dari Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra.
“Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke POLDA SULTRA, untuk mengadukan dugaan ilegal mining di desa oko oko karena jika di diamkan secara berlarut-larut hal tersebut dapat memicu dampak lingkungan yang kurang pengawasan dan Opini Defisit Hukum di sektor penegakan hukum tindak pidana pertambangan.
Saya berharap semoga pergantian Kapolda Sultra ini menjadi semangat baru untuk Polda Sultra dalam menindaki tambang tambang ilegal yang beroperasi di Sulawesi tenggara
(HNR)