SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tnggi kecam jaksa pada Kejati DKI Jakarta karena mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan ( SP3 ) oleh tersangka utama Korupsi Prof. Dr.H.Mansyur Ramli pada tahun 2016 terkait pekerjaan Proyek Pendataan dan Pemetaan Pendidikan di Kemendikbud dimana Jaksa sudah mendudukan beberapa orang terdakwa sementara ada pasal 55 dan pasal 56 turut serta melakukan tindakan Korupsi anggaran APBN tahun 2010.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli bebas dari tuntutan Jaksa akibat SP3 tersebut sementara 116 milyar anggaran APBN tahun 2010 dapat cair karena tanda tangan Kepala Balitbang selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dengan kuasa kepala Balitbang terjadilah kerugian Negara sebesar 116 milyar.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media, bahwa terjadi dikeluarkan SP3 diduga ada gratifikasi antara Penyidik Kejaksaan Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tersangka Prof DR.H.Mansyur Ramli karena dalam kaus ini diterapkan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang undang Nomor.20. Tahun 2001,dimana lagi kepala Balitbang dapat menyalahgunakan Kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara,karena kasus ini sudah beberapa orang yang sudah divonis dan dihukum oleh pengadilan Negeri DKI Jakarta, artinya kasus tersebut satu paket berarti tidak ketinggalan pasal 55 dan 56.KUHPidana,maka sangat kuat dugaan dan jelas sekali bahwa SP3 itu keluar karena adanya praktek mafia hukum dan gratifikasi.
Di dilaporkan ke Presiden, Mabes Polri,Kejagung, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI termasuk di KPK demi untuk menyelamatkan uang Negara dan memberi efek jera para koruptor.
Kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa 116 milyar terduga koruptornya di SP3 termasuk orang luar biasa mafia hukumnya sementara ada beberpa orang yang terlibat bawahan Balitbang sudah di vonis,ada apa ??? Amiruddin penuh tanya.
Ditambahkan lagi oleh oleh Amiruddin kepada awak media, bahwa Kepala Balitbang Prof.Dr.H.Mansyur Ramli tidak boleh bebas dari jeratan hukum kasus kerugian Keuangan Negara sebesar 116 milyar karena uang Negara itu raip karena Kuasa Pengguna Anggaran selaku Kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli dan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan sebagai tersangka Korupsi 116 milyar pada tahun 2016, artinya jaksa selaku penyidik kasus ini sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Lanjut Amiruddin yang gemar berkacamata, menjelaskan, bahwa koruptor tidak akan habis kalau penegak hukum menjadi mafia hukum,maka menurutnya alat bukti berupa SP3 akan menjadi lampiran dalam laporannya hari senin depan ke Presiden, KPK,Mabes Polri dan Kejagung RI minggu depan , dan yang diutamakan dilaporkan adalah penyidiknya pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena diduga mafia hukum dan gratifikasi, otomatis tersangka dugaan Korupsi 116 Miliar Prof Dr H.Mansyur Ramli akan terseret dengan sendirinya sebagai mantan kepala Balitbang Republik Indonesia,sekarang Prof Dr H.Mansyur Ramli menjabat selaku Ketua Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia,menjadi komsumsi publik dan menjadi cibiran terus menerus salama kasus Korupsi 116 milyar tidak berkekuatan hukum tetap atau incrak dan justru sangat berpengaruh kepada Yayasan Wakaf Umi dikarenakan ketua pembina nya pernah jadi tersangka Korupsi 116 milyar pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016. tutupnya.
Ketua DPP Lsm Gempa
Hp.085241416014.