Pemberantasan Mafia Tanah digowa di duga tidak didukung oleh Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Sulawesi selatan

SULSELBERITA.COM,MAKASSAR – Rapat yang dipimpin atas nama Deputi Bidkoor Kamtibmas Asep 4/V Kamtibmas Drs.Lakoni.SH.MH pada hari kamis tanggal 4 Nopember 2021 lewat sung yang dihadiri oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi,Kakanwil ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan, ATR/BPN Kabupaten Gowa serta Bupati Gowa yang diwakili oleh Kepala Dinas PU/ PR Kabupaten Gowa, dimana rapat tersebut berdasarkan hasil laporan Lsm Gempa Indonesia ke KPK,Kemenko Polhukam Republik Indonesia dengan perihal Laporan/Pemberantasan Mafia Tanah dikabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan dalam rapat bahwa Kakanwil tidak mengerti hukum dan tidak mengerti peranan lembaga kontrol sosial sehingga Kakanwil ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan legal standing pelapor,menurutnya Laporan Lsm Gempa Indonesia tidak didasari oleh surat kuasa dari pihak yang dirugikan.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Dengan penjelasan Kakanwil ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan mengenai penerbitan sertifikat atas nama Yenni Nios,William dan Alex Inggit karena berdasarkan aturan,ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengatakan, bahwa Kakanwil ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan tidak mengerti hukum,tidak melaksanakan dan tidak menindak lanjuti himbauan Presiden Berantas mafia tanah diseluruh Indonesia.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa Kakanwil tidak mengerti hukum,berpihak kepada mafia tanah, tidak mendukung Laporan Pemberantasan Mafia Tanah ,dan dikatakan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa kalau saya menteri Agraria maka saya pecat Kakanwil seperti ini karena diduga tidak mendukung pemberantasan mafia tanah dan penjelasannya dalam rapat Kakanwil termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa tidak mendukung pemberantasan mafia tanah khususnya dikabupaten Gowa.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa Kakanwil ATR/BPN provinsi Sulawesi Selatan hanya menyarangkan agar menggugat di PTUN dan harus mempunyai surat kuasa dari pihak korban atau pihak yang dirugikan,di jawab oleh Amiruddin,bahwa yang dirugikan adalah Negara dan warga masyarakat kabupaten gowa.

Amiruddin juga berpesan kepada pimpinan rapat bahwa tolong pimpinan rapat agar disampaikan kepada Menteri Agraria agar dapat mencopot Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi selatan karena tidak mendukung pemberantasan mafia.

Dikelaskan lagi oleh Amiruddin ke awak media bahwa pimpinan rapat mengapresiasi Terobosan atau Laporan Lsm Gempa Indonesia atas laporan pemberantasan mafia tanah, dan pimpinan rapat menyampaikan dalam rapat bahwa Menkopolhukam bukan eksekutor,kewenangannya hanya merekomendasikan ke Penegak hukum atas laporan ini tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.

Pos terkait