Desa Panyangkalang Wakili Kabupaten Takalar Dalam Hal Keterbukaan Informasi Publik

150

SULSELBERITA.COM. Takalar – Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang mewakili Kabupaten Takalar sebagai desa yang menerapkan keterbukaan informasi publik (KIP). Desa ini mengikuti proses seleksi akhir berupa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi untuk badan publik desa yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan, Rabu (3/11/2021).

Kepala Bidang Pembinaan Bina Desa, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab menyatakan, terpilihnya Panyangkalang mewakili Takalar karena dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik di Takalar.

Advertisement

“Desa ini yang dianggap layak mewakili kabupaten karena punya komitmen kuat dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Ardianto.

Menurut dia, penerapan keterbukaan informasi publik di Desa Panyangkalang menunjukkan kinerja pemerintah desa yang baik, bersih, maju, dan mandiri sesuai Undang-undang Desa. Ardianto mengatakan, pencapaian tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi desa-desa lainnya di Takalar.
“Keberhasilan Panyangkalang tidak lepas dari kerja keras dari seluruh unsur yang ada di desa yaitu kepala desa beserta stafnya. Selain itu Dinkominfo Kabupaten Takalar juga sangat berperan dalam keberhasilan ini karena Dinkominfo turut proaktif dalam memberikan arahan dan pendampingan,” imbuh Ardianto.

Kepala Desa Panyangkalang, Ahmad Sabang menyatakan pihaknya melakukan presentase keterbukaan informasi publik tentang potensi desa, inovasi desa, dan komitmen desa dalam menampilkan kinerja. Dia mengatakan, seluruh pengelolaan pelayanan dilakukan secara transparan.

“Warga desa bisa mengangkses dengan mudah semua hal yang kami kerjakan sehingga memudahkan mereka melakukan pengawasan,” beber Ahmad.

Ahmad mencontohkan, pengelolaan anggaran dana desa secara terbuka disajikan dalam website desa secara utuh, transaparan, dan akuntabilitas. Semua warga Takalar bisa mengakses informasi tersebut dengan mudah.

“Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa juga kami sajikan dan bisa dilihat oleh publik,” ujar mantan aktivis ini.

Ahmad mengatakan, keterbukaan informasi publik di desa memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah desa. Menurut dia, pihaknya berupa mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik sehingga menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, akuntabilitas, dan tranparan.
“Ke depan kami berusaha meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik sebagai jantung informasi dan komunikasi pemerintah di desa,” imbuh Ahmad.

(Rilis)*