ENDUS Dugaan Korupsi, PPWI SULTRA, POLISIKAN KADES DI KONUT

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

IMG_20211101_173442-768x539.jpg

KENDARI, La Songo (Ketua) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi laporkan Oknum Kades di Konut dibagian Krimsus Polda Sultra terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa APBN tahun 2017 sampai 2020 diduga ada item perkejaan yang tidak sesuai RAB sehingga kami buat laporan  pada Senin (01/11/2021).

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Ketua DPD PPWI Sultra La Songo yang didampingi oleh Gubernur Lira Sultra Karmin saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan pihaknya mengatakan bahwa hari ini kami resmi membuat laporan di Krimsus Polda Sultra, adapun yang kami laporkan adalah Oknum Kades Tanjung Laimeo Kecamatan Sawah Kabupaten Konawe Utara Inisial (A) diduga telah menyalagunakan dana desa Anggaran APBN.

Adapun dugaan penyalagunaan Dana Desa APBN tersebut yaitu pada tahun anggaran 2017 sampai 2020 Desa Tanjung Laimeo Kecamatan Sawah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dimana realisasi pembangunan DD APBN Di Desa Tanjung Laimeo diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang juga diduga Mark up anggaran, kemudian diduga banyak penyimpangan sehingga kami buat laporan resmi dibagian Krimsus Polda Sultra,”ucap La Songo.

IMG_20211101_173422-768x549.jpg

Sesuai Informasi yang kami himpun dilapangan dan hasil Investigasi anggota wartawan yang tergabung dalam keluarga besar PPWI Sultra dimana ditemukan ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak bahkan kualitas pekerjaan sangat diragukan adapun program DD tersebut diantaranya pembangunan Abrasi Pantai  yang menelan anggaran ratusan juta rupiah sehingga kami temukan ada penyimpangan yang sangat merugikan Keuangan Negara,” pungkas La Songo

Semoga apa yang dilaporkan oleh keluarga besar DPD PPWI Sultra hari ini bisa secepatnya ditindak lanjuti oleh Krimsus Polda Sultra untuk menyelamatkan uang negara yang diduga ada indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Laimeo inisial (A),” beber La Songo kepada sejumlah jurnalis di Sultra

Terkait kasus oknum Kades Tanjung Laimeo keluarga besar PPWI akan kawal terus sampai ada ditetapkan sebagai tersangka bahkan kami akan kawal sampai ke meja hiaju,”tutup Ketua DPD PPWI Sultra La Songo

Terpisah, Karmin selaku Ketua DPW Lira Sultra sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh keluarga besar DPD PPWI Sultra semoga apa yang dilaporkan hari ini bisa ditindak lanjuti oleh Krimsus Polda Sultra, agar oknum kepala desa tersebut bisa di proses, sebab diduga telah berani bermain-main dengan dana desa harap Karmin selaku Gubernur Lira Sultra.

Lanjut Karmin sebab perlu diketahui peran serta masyarakat dan lembaga sangat dibutuhkan dalam pengawasan penggunaan dana desa (DD) dan juga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, agar ada titik jera bagi para Oknum kepala desa yang nakal dan telah berani bermain-main dengan Dana Desa, ” imbuhnya.

Masih La Songo juga menambahkan bahwa diketahui kasus ini juga pernah dilaporkan oleh rekan – rekan lembaga di Polres Konawe Utara oleh Sdr Aras Moita tetapi sampai hari ini belum juga ada perkembangan terkait kasus tersebut sehingga kami bawa kasus ini di Polda Sultra,”ujarnya.

Adapun item pekerjaan yang dilaporkan adalah salah satunya proyek pembangunan penahaan ombak (Abrasi pantai) yang bersumber dari dana desa APBN tahun 2019 jumlah anggaran sebesar Rp.485.000,000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah dengan volume pekerjaan 186 meter dan

Selain itu masih banyak item pekerjaan yang kami laporkan yang diduga tidak sesuai Rabnya semoga apa yang kami laporkan bisa diproses secepatnya oleh Krimsus Polda Sultra,”harap La Songo.

Di tempat terpisah Agussalim Patunru selaku sekjen DPD PPWI Sultra mengatakan bahwa kami adukan oknum kepala desa tersebut dengan mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang tata cara pelaksaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN

-Pasal 41 dan pasal 42 undang-undang nomor 31 tahun 1999 peran serta masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

-Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

– PP Nomor 71 tahun tahun 2000 tentang tata cara pelaksaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”hal ini di jelaskan,”tutup Agussalim Patunru.

( HNR )

Pos terkait