Ada Apa Dengan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polda Sulsel??

262

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ada apa penyidik Polda Sul Sel yang tangani kasus pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi tidak meningkatkan ke tahap penyidikan???.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait penanganan laporan Pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi,dimana pemalsuan tersebut dilaporkan oleh Prof.Dr. H.Muh Nasir Hamzah, SE.M.Si,terlapor adalah Prof. Dr.Sufirman Rahman SH.MH namun laporan Pemalsuan penyidik polda mengeluarkan SP2HP " tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan "

Advertisement

Amiruddin mengatakan kepada awak media bahwa penyidik pada polda Sulawesi Selatan mengeluarkan SP2HP tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait kasus laporan pemalsuan ini sangat keliru,tidak profesional atau mungkin kesengajaan karena menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang dikenal vokal ini, kasus ini delik Umum,seharusnya penyidik polda yang tangani kasus ini dapat mengeluarkan SP2HP meningkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena kasus pemalsuan ini sifatnya merugikan Lembaga Pendidikan Universitas Muslim indonesia,maka penyidik seperti itu harus dilaporkan ke pengawasan penyidik di Mabes polri.

Dijelaskan lagi bahwa adanya laporan pemalsuan tanda tangan Program Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi di polda Sulawesi Selatan ,karena Prof.Dr.Sufirman Rahman lebih dahulu melaporkan Prof.Dr.H.Muh.Nasir Hamzah,SE.M.Si ke polda Sulawesi selatan dengan laporan pencemaran nama baik sehubungan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut,artinya Prof. Dr.Sufirman Rahman. SH.MH tidak terima ada whatsapp Pak Prof Nasir Ke Prof Masrurah dengan intinya whatsapp tersebut ada pemalsuan tanda tangan dosen Program Pascasarjana yaitu Persetujuan rekomendasi perbaikan yang dipalsukan tanda tangan adalah Prof Syamsuddin Pasamai, Dr. H.Abd. Qahar.SH.MH dan Dr.Hamzah Baharuddin, dengan whatsapp ini Prof Sufirman melapor Prof Nasir ke Polda dengan laporan pencemaran nama baik dan Pemalsuan tanda tangan ini sudah hasil Labfor nya yang diajukan sendiri oleh pelapor ( Prof Nasir) hasil labfor tersebut identik palsu.

Menurutnya sangat aneh penanganan kedua kasus ini ,dengan laporan Pencemaran nama baik ditingkatkan ke tahap penyidikan, bahkan pelapor diistimewakan oleh penyidik, karena pelapor di BAP di tempat kerjanya sendiri ( diruangan Direktur 2 Pascasarjana Yayasan Wakaf Umi) keluar SP2HP dapat ditingkatkan ketahap penyidikan , sementara laporan pemalsuan tanda tangan program pascasarjana Yayasan Wakaf Umi dilakukan pemeriksaan diruangan penyidik,SP2HP keluar " tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. " artinya penyidik polda sul sel yang tangani kasus kedua berentetan ini diduga tidak netral dan profesional .

Lanjut Kr.tinggi,penyidik seperti ini akan kami laporkan secepatnya,penyidik seperti ini yang merusak citra dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia. Hp.08524416014.