
Muh Aris, Mengatakan bahwa terkait dengan Izin Terminal Khusus PT Gerbang Multi sejahtera ( PT GMS ) dirinya menegaskan bahwa sudah ada dan lengkap.terangnya
Adapun terkait pemberitaan media Online yang menuding bahwa PT. Gerbang Multi Sejahtera ( PT. GMS ) tidak memilik Izin terminal Khusus ( Tersus ) itu tidak benar adanya dan mengada mengada,tuturnya
Kemudian Muh Aris, menguraikan Izin Tersus tersebut, berdasarakan surat keputusan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT terkait dengan surat Izin Terminal Khusus ( Tersus ) PT GMS dinyatakan telah memenuhi norma standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan
Adapun terkait dengan Penetapan Pemenuhan Komitmen Izin
Pengoperasian terminal khusus
(Tersus) Pertambangan Mineral Logam
(Nikel) PT Gerbang Multi Sejahtera di
Desa Sangi – Sangi, Kecamatan Laonti,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara telah dikeluarkan sejak tanggal 20 mei 2020. terang Aris
Berikut point point surat Izin terminal Khusus ( tersus ) PT. Gerbang Multi Sejahtera ( PT. GMS )
1. Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT Gerbang Multi Sejahtera Nomor
001/SP-KEMENHUB/V/2020 tanggal 05 Mei 2020 perihal Permohonan Pemenuhan
Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) PT Gerbang Multi Sejahtera,
sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Perhubungan di Bidang Laut, telah dilakukan evaluasi pemenuhan
persyaratan komitmen pengoperasian yaitu :
a. PT Gerbang Multi Sejahtera telah membangun terminal khusus berdasarkan
Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.147IAL.308/DJPL tanggal
5 Februari 2020 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Izin Pembangunan
Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Mineral Logam (Nikel) PT Gerbang
Multi Sejahtera di Desa Sangi – Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba/lepas dan olah gerak kapal di Terminal
Khusus (Tersus) PT Gerbang Multi Sejahtera di Desa Sangi – Sangi,
Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 oleh perwakilan tim teknis
terpadu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko, PT Gerbang
Multi Sejahtera dan Nakhoda Kapal (MV. Berkah Jaya Mandiri).
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan hasil evaluasi salinan
dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun
2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut dan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, menetapkan pemenuhan komitmen
pengoperasian izin komersial atau operasional Terminal Khusus kepada :
a. Nama perusahaan : PT Gerbang Multi Sejahtera
b. Bidang usaha : Pertambangan Mineral Logam (Nikel)
c. NIB : 8120014142209
Kemudian diperuntukan untuk pengoperasian Terminal Khusus Pertambangan Mineral Logam (Nikel) PT Gerbang Mulai Sejahtera ( PT. GMS )
di Desa Sangi – Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut Muh Aris, Mengungkapkan soal adanya isu terkait kewajiban PT. Gerbang Multi Sejahtera menyoal pembayaran retribusi jasa kepelabuhanan.
Muh aris,mengharapkan adanya keadilan pemberlakuan peraturan pembayaran retribusi jasa pelabuhan tersebut, sebab menurutnya perusahaan lain juga belum melakukan hal seperti yang dimaksud dalam pemberitaan lain di salah satu media online/cetak.
Lebih jauh Muh Aris berharap, jika perusahaan pertambangan lain juga sudah melakukan pembayaran retribusi jasa kepelabuhanan tersebut, tentu pihak PT GMS pasti akan memenuhi permintaan pembayaran retribusi kepelabuhanan itu.
Lebih lanjut dikatakan, Muh Aris, Pihak Perusahaan PT. Gerbang Multi Sejahtera bukan tidak mau membayar, “”!! akan tetapi kami minta adanya keadilan, karena sebenarnya kami siap memenuhi permintaan pembayaran itu, tapi kami juga menginginkan adanya keadilan, jangan hanya PT GMS saja, tapi diberlakukan juga ke semua perusahaan tambang yang ada di daerah,pintanya
( HNR )




