PT PKS diduga rambah hutan lindung,Fmp minta Bareskrim polri bertandang di lokasi

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

 

SULSELBERITA.COM, Konut- Aksi penambangan ore nikel secara ilegal di pedalaman Kabupaten konawe Utara ,desa waturambaha ,kecamatan lasolo kepulauan ,oleh PT putra kendari sejahtra ( PKS ) diduga telah merambah kawasan hutan lindung ,menua sorotan tajam oleh lembaga kontrol sosial front mahasiswa progresif ( Fmp Sultra)

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

 

“Aksi penambangan tanah merah itu diduga secara ilegal ini sudah semakin parah memprihatinkan, karena diduga telah merambah ke hutan lindung yang harusnya dijaga dan tidak dijamah,” kata Rezki nur hidayah

Rezki melanjutkan Aksi tersebut luput dari pengawasan pihak terkait sehingga PT PKS melakukan aksi perusakan lingkungan di kawasan konawe Utara masih terus berlangsung hingga saat ini.

Agar perambahan hutan lindung tidak semakin parah, pihaknya mendesak keseriusan bareskrim mabes polri dalam penuntasan mafia pertambangan agar segera turun kelokasi guna mengatasi persoalan tersebut sehingga hutan lindung tidak semakin rusak.

“Keseriusan yang kita maksud, artinya jangan memberi ruang gerak kepada siapa pun agar aktivitas penambangan emas secara ilegal ini tidak bisa dilakukan lagi,” kata rezki

Rezki menutupkan , tindakan PT Putra Kendari Sejahtra ( PKS ) telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,”

( HNR )

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait