Wuaduch,!! PT PKS diDuga Merasa Kebal Hukum, FMP Desak DPRD Provinsi Adakan RDP dan Dishut diminta segera Bentuk Tim Investigasi

 

SULSELBERITA.COM, Kendari -keberadaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan Ilegall di Sultra, menjadi catatan buruk lemahnya penegakan hukum kejahatan lingkungan di Sultra. Liat saja dari aktivitas pertambangan PT Putra Kendari Sejahtra ( PKS ) di desa waturambaha ,kecamatan lasolo kepulauan kabupaten konawe Utara . Perusahaan tersebut jelas-jelas tak memiliki Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), justru dibiarkan dan leluasa melakukan aktvitas pertambangan. jumat 15/10/21

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, hari ini Front Mahasiswa Progresif Sultra ( FMP )geruduk kantor DPRD Provinsi sulawesi tenggara dan Dishut sultra, guna untuk mendesak DPRD Provinsi segera adakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan meminta Dishut Provinsi sultan segera bentuk tim investigasi

Dalam tuntutannya, Front mahasiswa progresif Sultra meminta DPRD Sultra segera memanggil PT PKS untuk menjelaskan penambangan yang telah dilakukan tanpa mengantongi dokumen Izin pinjam kawasan hutan ( IPPKH )serta mendesak dinas kehutanan provinsi segera membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait penambangan ilegal di kawasan hutan,

 

Sementara dari perwakilan dinas kehutanan provinsi ardi S,HUT sebagai staf bidang AP2H,,,mengatakan bahwa dalam aktivitas PT PKS sudah di lakukan peninjauan oleh balai Gakkum dan kami menunggu informasi lebih lanjut dari balai Gakkum untuk proses lanjut

 

Felis selaku kordinator lapangan ( KORLAP ) lembaga front mahasiswa progresif ( FMP -SULTRA) menegaskan, apabila Kegiatan Pertambangan PT PKS masih beroperasi pihaknya akan segera melakukan Aksi jilid 2 serta melaporkan ke Kejati Sultra, serta ia juga akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini dirjen gakum dan Mabes Polri (Tippiter Bareskrim Mabes Polri).

Lanjut felis menutupkan ,Sangat kami sayangkan apabila aktivitas Perusahaan tersebut masih berjalan, padahal sudah benar-benar melanggar undang-undang, ini tidak bisa kami biarkan aktivitas perusahaan tersebut harus di hentikan,” tandasnya

( HNR )

Pos terkait