PT Askon & PT KPI Resmi Di Laporkan HIMAPETA & CORAK Sultra, Awaludin : Kita lihat kerja Polri yang katanya Peresisi

 

SULSELBERITA.COM, Kendari – Terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Askon & PT KPI, kini HIMAPETA & CORAK resmi melaporkan ke mapolda sultra.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Awaludin selaku jendral lapangan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan ilegal mining yang di lakukan PT Askon & KPI. Kamis/14/10/2021.

Awaludin juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum bisa bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta lebih berpihak kepada masyarakat seperti yang tercantum dalam Tri Brata Polri.

Pasalnya bahwa pertambangan yang dilakukan oleh PT Askon & PT KPI jelas menyalahi aturan per undang – undangan Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara yang Pasal 158, 35 jelas di tuliskan bahwa setiap orang yang mendirikan perusahaan pertambangan dan tidak memiliki IUP.IUPK.WIUP.IPR. akan di kenakan sanksi pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 100 miliar.

Awaludin.kalau berbicara regulasi yg mengatur tentang pertambangan s kira jelas bahwa 2 perusahaan tersebut telah menyalahi dari amanat perundang undangan,yg berlaku, kita sebagai masyarakat yang baik sdh memberikan bukti yg valid kepada kepolisian daerah sultra bidang Dirkrimsus sekarang tinggal kita lihat dan kita ikuti serta kita pressure setiap perkembangan dari laporan kasus dugaan ilegal mining PT Askon & PT KPI (adm)

Pos terkait