SULSELBERITA.COM, Konawe selatan – Keberadaan tambang Batu PT CSI di kolono bermasalah dan menuai polemik.
Hal tersebut dibeberkan langsung wasekjen PB HMI eko hasmawan baso ( EHB) kamis 14/10/21
Pasalnya tambang batu PT CSI yang sedang melakukan pembangunan Jeti diduga masuk dalam kawasan hutan Mangrove dan hutan mangrove tersebut diduga telah diporak porandakan demi kepentingan perusahaan tersebut.
Hal itu terkuak setelah tim PB HMI krosecek langsung ke lokasi tambang batu PT CSI yang baru akan beroperasi di wilayah Kecamatan Kolono Timur, dimana pada pembangunan Jety tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan mangrove.
Sementara sejak awal pengajuan ijin pihak PTSP dan dinas tata ruang dan agraria dari 147 Ha yang di setujui IUP nya berkisar sekitar 130an dan sisanya adalah kawasan mangrove.ungkap EHB
Kemudian wasekjen PB HMI Eko hasmawan basso ( EHB ) mengatakan bahwa Kawasan mangrove tersebuat diduga telah diperjual belikan oleh oknum dimana dari 13 Ha menjadi pemilik dalam surat jual beli sebanyak 10 orang. yang bekerjasama dengan perusahaan PT CSI.
Berdasarkan point di atas pihaknya memintah kepada pihak APH dalam hal ini polres Konawe Selatan untuk turun langsung menghentikan sementara kegiatan pembangunan jety tersebut
lanjut dikatakan EHB, Aparat Penegak Hukum ( APH ) Konsel harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan jual-beli dan pengrusakan kawasan mangrove yang diduga di lakukan oleh PT CSI. Karena hal tersebut sangat bertentangan Dengan Undang-Undang 08 Tahun 2020 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Dimana Kawasan Pantai berhutan bakau merupakan Kawasan yang di lindungi.tutupnya
( HNR )





