Diduga Garap Hutan Lindung, FMP Minta KLHK dan Mabes Polri, Tindak PT PKS

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

 

SULSELBERITA.COM, KONUT – Lembaga front mahasiswa progresif ( FMP-SULTRA ) menuntut tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penegakan hukum pidana bagi perusahaan tambang yang melakukan usaha tambang di hutan secara ilegal.(sabtu 09/10/21)

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Komitmen KLHK, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia, dalam menegakkan hukum patut dipertanyakan. Pasca koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang digalakkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja ditemukan perusahaan-perusahaan tambang yang membangkang pada aturan.

Rezki selaku wakil ketua fmp Sultra mengatakan Berdasarkan data dan penelusuran kami, PT. PT. Putra Kendari sejatra (PKS) yang ber- aktivitas di waturambaha ,kecamatan lasolo kepulauan kabupaten konawe Utara itu diduga belum mengantongi izin pinjam kawasan hutan ( IPPKH), Sehingga apapun alasannya, pihak PT.PKS ini belum bisa melakukan aktivitas, Baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUPnya terdapat Wilayah Kawasan Hutan,” ungkapnya.

 

PT.PKS belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejokyanya PT.PKS belum diperkenankan melakukan kegiatan penambangan, apabila ternyata PT.PKS tetap melakukan kegiatan penambangan ini berarti melakukan pelanggaran undang-undang No. 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf (g). setiap orang dilarang melakukan kegiatan ,penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan, pasal 78 ayat 6 barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf (g) di hukum dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Rezki menutupkan kami akan bertandang di dinas kehutanan provinsi Sultra untuk mempertanyakan terkait pengawasan perpanjangan tangan dari kemnetrian di daerah , bahkan Selain kehutanan kita akan ke kejaksaan tinggi dan Polda Sultra untuk melakukan pengaduan terhadap penindakan perusahaan pertambangan yang nakal tersebut, tutupnya

 

( HNR )

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait