SULSELBERITA.COM. Makassar – Santer mengenai kasus pembobolan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang dilakukan oknum pewagai BRiNET Parepare telah bergulir di Polda Sulsel dimana pelaku telah berstatus tersangka dan penahanan.
Polda Sulsel dalam kepentingan penyidikan penyelidikan kasus oknum perempuan RA, menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) untuk mendampingi tersangka sebagai bentuk kewajiban dari KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena diancam penjara minimal 5 tahun.
” Penunjukan kami dari LKBH Makassar karena ini masuk dalam tindak pidana khusus perbankan, dan kami sudah beberapa kali mendampingi kasus serupa, bahkan sementara ada yang bergulir dipersidangan pengadilan negeri Makassar,” ungkap Yandi Ada’SH, advokat pembela umum LKBH Makassar, ketika ditemui saat pendaftara surat kuasa gugatan KPR Bodong Bank BTN, Jumat, 8/10/2021.
Surat Polda Sulsel sendiri yang ditandatangani Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) dengan nomor surat B/3338/X/2021/Diskrimsus, perihal penunjukan penasehat hukum, tertanggal Makassar, 6 Oktober 2021.
“Cuman kami sendiri belum bertemu tersangka, nanti saat pemeriksaan tersangka perempuan RA baru kami mendampingi di ruang penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, sekalian berkoordinasi lebih lanjut dengan tersangka untuk mendapatkan kronologis lengkapnya,” aku Yandi Ada’SH.
Yandi Ada’SH mengharapkan, dengan adanya pola penunjukan penasehat hukum tersangka tindak pidana khusus perbankan ini, kedepannya kami dapat mendalami lagi modus-modus dan kepentingan latar belakang kejahatan tersebut dilakukan, agar memiliki spesialisasi kejahatan perbankan.