Bareskrim Di tantang Jika Masih Di Sultra , Usut PT Askon dan PT KPI Terkait Dugaan Kejahatan Pertambangan

389

 

SULSELBERITA.COM || Konut- Kedatangan Tim Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan sejumlah kasus tambang di Sultra patut diapresiasi. Bagaiamana tidak selama beberapa Hari di Konawe Utara, berhasil membentangkan garis police line di kawasan mandiodo

Keberhasilan Tim Bareskrim Polri ini diapresiasi oleh humas front mahasiswa progresif ( FMP SULTRA ) Rezky mengatakan ,Meski telah melakukan beberapa kali penindakan kejahatan pertambanga di bumi anoa Sulawesi tenggara , Namun permasalahan tambang di Sultra masih begitu banyak .

Rezky meminta jika Bareskrim masih berada di Sultra, untuk mengusut kasus dugaan kejahatan Astima Konstruksi ( ASKON ) dan PT. Kaci Purnama Indah (PT. KPI) dalam melakukan pengerukan ore nikel diduga berada dalam kawasan hutan lindung tanpa dokumen ,dan diduga PT KPI tidak terdaftar sebagai kepemilikan (IUP) di Desa Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

 

Rezky menjelaskan, tindakan PT KPI dan PT Askon telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” terang Rezky

Rezky menutupkan ,kami sangat berharap kepada Bareskrim mabes polri jika masih ada di wilayah Sulawesi tenggara ,untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan kejahatan pertambangan itu,sebab kami masih optimis mabes polri masih dalam garis terdepan dalam penuntasan kasus-kasus pertambangan ilegal dan itu terbukti dalam beberapa pekan telah melakukan penyegelan dan penyitaan Albert milik beberap perusahaan ilegal.

(HNR)